NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG –Keberadaan galian C di Kampung Pasir Bonteng, Desa Kramat jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang-Banten yang diduga tidak memiliki izin (ilegal-red) akhirnya di Segel oleh Jajaran Polres Serang Polda Banten, Jum’at (3/6).
Galian yang sudah cukup lama beroperasi ini, diketahui juga untuk memenuhi kebutuhan urugan di proyek kanal banjir tanggul sungai Ciujung yang saat ini sedang berjalan.
Dikutip salah satu media, pengusaha galian C berinisial AR diduga kuat tidak memiliki izin dari intansi terkait, bahkan terhembus kabar jika tanah yang di gali merupakan milik PT. Wahana.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui sambungan telepon, membenarkan perihal pengungkapan galian C yang diduga ilegal di wilayah Desa Kramat jati, Kecamatan Kragilan oleh jajarannya.
“Iya Mas, udah kita amankan,” kata Yudha.
Yudha menegaskan, perihal pengungkapan kegiatan penambangan ilegal tersebut, pihaknya akan proses hingga tuntas, hingga ke pemilik lahan yang di jadikan usaha galian tersebut.
“Kita akan proses sampai ke pemilik lahanya,” tegasnya.
Yudha juga menyebutkan, dari hasil interogasi sementara, jika dalam kegiatan penambangan ini diduga ada keterlibatan oknum anggota TNI (yang membekingi-red).
“Dugaan sementara, ada oknum di balik kegiatan ini, bahkan diduga ada oknum wartawan juga sebagai pengawasnya,” ungkapnya. (Red/Sum: Stc)