Peristiwa

Tegas! Galian C di Desa Kramat Jati Disegel Polisi Diduga Ilegal

908
×

Tegas! Galian C di Desa Kramat Jati Disegel Polisi Diduga Ilegal

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG –Keberadaan galian C di Kampung Pasir Bonteng, Desa Kramat jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang-Banten yang diduga tidak memiliki izin (ilegal-red) akhirnya di Segel oleh Jajaran Polres Serang Polda Banten, Jum’at (3/6).

Galian yang sudah cukup lama beroperasi ini, diketahui juga untuk memenuhi kebutuhan urugan di proyek kanal banjir tanggul sungai Ciujung yang saat ini sedang berjalan.

Aktifitas Galian C diduga Ilegal sebelum di segel polisi.

Dikutip salah satu media, pengusaha galian C berinisial AR diduga kuat tidak memiliki izin dari intansi terkait, bahkan terhembus kabar jika tanah yang di gali merupakan milik PT. Wahana.

BACA JUGA :  Satu Jenazah KM Ladang Pertiwi Kembali Teridentifikasi

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui sambungan telepon, membenarkan perihal pengungkapan galian C yang diduga ilegal di wilayah Desa Kramat jati, Kecamatan Kragilan oleh jajarannya.

“Iya Mas, udah kita amankan,” kata Yudha.

Yudha menegaskan, perihal pengungkapan kegiatan penambangan ilegal tersebut, pihaknya akan proses hingga tuntas, hingga ke pemilik lahan yang di jadikan usaha galian tersebut.

“Kita akan proses sampai ke pemilik lahanya,” tegasnya.

Lokasi galian c di desa Kramat jati saat malam sudah dipasang garis polisi.

Yudha juga menyebutkan, dari hasil interogasi sementara, jika dalam kegiatan penambangan ini diduga ada keterlibatan oknum anggota TNI (yang membekingi-red).

“Dugaan sementara, ada oknum di balik kegiatan ini, bahkan diduga ada oknum wartawan juga sebagai pengawasnya,” ungkapnya. (Red/Sum: Stc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *