Hukrim

Tegakkan Hukum Keimigrasian, Pria Nigeria Dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar

100
×

Tegakkan Hukum Keimigrasian, Pria Nigeria Dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar

Sebarkan artikel ini
Pendeportasian pria asal Nigeria oleh Rudenim Denpasar. Selasa, (8/10/2024). Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, BADUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi Denpasar kembali menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dengan mendeportasi pria Nigeria berinisial OAC (34). Selasa, (8/10/2024).

Setelah diduga melakukan kegiatan yang dianggap berbahaya serta patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan, di mana OAC sendiri diketahui tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan paspor atau dokumen keimigrasian kepada petugas imigrasi saat dilakukan pemeriksaan.

Advertisement
scroll ke atas

OAC terakhir kali masuk ke Indonesia pada 27 Agustus 2019 melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta setelah menempuh penerbangan dari Nigeria dan transit di Ethiopia dan Thailand sebelum tiba di Jakarta.

BACA JUGA :  Tangkap WNA Overstay, Imigrasi Ngurah Rai Pastikan Deportasi Pelanggar Aturan Keimigrasian

Sebelumnya OAC diamankan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat operasi keimigrasian di kawasan Padangsambian Kelod, Denpasar barat, Bali, Rabu (29/5/2024).

“Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, OAC tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan paspor atau dokumen keimigrasiannya kepada petugas” tutur Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *