NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Protokol Kesehatan sudah menjadi ketetapan Pemerintah baik Pusat ataupun Daerah, untuk memutus penyebaran virus Covid 19 di wilayah Khususnya di wilayah Teritorial Koramil 13/Cisoka Kodim 0510/Trs.
Dalam mengakan hukum Protokol Kesehatan Koramil 13/Cisoka menurunkan Babinsanya di bantu personil BKO untuk melakukan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK).
Danramil 13/Cisoka Kapten Kav Burhanudin, Minggu (20/12/2020) menyampaikan, hari ini personil Koramil 13/Cisoka melakukan PDMPK di beberapa tempat seperti, Pasar Tradisional Cisoka, Cikuya, Jayanti, Stasiun KRL Tigaraksa dan Stasiun Cikuya.
“Pelaksanaan PDMPK mengimbau pengunjung pasar dan calon penumpang KRL wajib memakai masker dan mencuci tangan sebelum masuk pasar ataupun naik ke KRL dan di berlakukannya jaga jarak untuk mencegah penyebaran virus Corona,” tegasnya.
Menurutnya, Penegakan hukum Protokol Kesehatan di berlakukannya Tatanan baru (New Normal) dan memutus penyebaran virus Covid-19, dengan cara penerapan PSBB penyebaran dapat di putus.
“Kegiatan PDMPK dan PSBB merupakan kegiatan lanjutan dalam membatu Pemerintah untuk memutus penyebarannya,” tutupnya.
Penulis: M.Andika Putra