Hukrim

Tarik Paksa Mobil Jurnalis, Wakil Ketua PJPT Meminta Polisi Segera Tangkap dan Proses Hukum Oknum Debt collector

679
×

Tarik Paksa Mobil Jurnalis, Wakil Ketua PJPT Meminta Polisi Segera Tangkap dan Proses Hukum Oknum Debt collector

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Tommy Sontosa SH selaku kuasa hukum Jicris Syahputra mengatakan kliennya telah mengambil langkah hukum sehubungan dengan adanya peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba berupa pengambilan paksa atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Toyota Innova dengan nopol B 1831 CMU di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Senin malam (12/06 2023).

“Klien kami telah mengambil langkah hukum berupa membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Tangerang Selatan dan juga sebelumnya Klien kami juga telah membuat LP terkait penggelapan BPKB milik klien kami yang saat ini penanganannya sudah berjalan di Polres kota Tangerang (Tigaraksa) dengan terlapor Tri Heriyono,” kata Tommy Sontosa SH yang juga penasihat hukum di media online Liputankota.com, Selasa (13/06/2023).

Pihaknya yakin bahwa aparat kepolisian baik Polres Tangerang Selatan dan juga Polres Kota Tangerang dapat segera melakukan tindakan lebih lanjut atas laporan-laporan tersebut.

“Kami yakin kepolisian dapat segera melakukan tindakan lebih lanjut atas laporan-laporan klien kami tersebut,” tukas Tommy.

BACA JUGA : Oknum Leasing di Kelapa Dua Tangerang Tarik Paksa Mobil Jurnalis

Ditemlat terpisah, Wakil Ketua Perkumpulan Jurnalis Pantura Tangerang (PJPT), Yandri Sinlaeloe SH mendesak kepolisian untuk segera menangkap oknum debt collector dari PT JACCS Mitra Pinashtika Mustika Finance Indonesia dan memprosesnya secara hukum.

“Segera tangkap dan proses hukum oknum dari PT PT JACCS Mitra Pinashtika Mustika Finance Indonesia yang telah memfasilitasi surat kuasa penarikan mobil,” kata Yandri yang juga menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia kepada awak media, Selasa (13/06/2023).

Lanjut Yandri, Harusnya PT JACCS Mitra Pinashtika Mustika Finance Indonesia bekerja sesuai standar operasi prosedur (SOP) di mana dalam penarikan objek jaminan fidusia, debt collector itu wajib menunjukkan surat tugas dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.

Debt collector wajib memiliki sertifikat profresi pembiayaan Indonesia (SPPI) yang dikeluarkan APPI. Debt collector juga harus membawa copy sertifikat jaminan fidusia. Dan debt collector wajib membawa surat somasi.

“Nah, apakah pihak PT.  JACCS Mitra Pinashtika Mustika Finance Indonesia sudah melaksanakan poin-poin yang disebutkan di atas? Poin tersebut wajib dijalankan oleh debt collector sebagai SOPnya,” Tukasnya.

(Wan/kdk)

BACA JUGA :  Sempat Didemo Masyarakat Beberapa Hari Lalu, Kades Lebak Wangi Tewas Gantung Diri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *