Peristiwa

Tarik Paksa Kendaraan, Abah Tito Gugat dan Laporkan ke Polresta Oknum Debt Collector 

5191
×

Tarik Paksa Kendaraan, Abah Tito Gugat dan Laporkan ke Polresta Oknum Debt Collector 

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MOJOKERTO – Kepala kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita, Haji Titoyo, S.E., CTT., CPTT., gugat sekaligus melaporkannya ke Polresta dugaan tindak pidana perilaku oknum debt collector yang diduga melakukan penarikan paksa kendaraan milik kliennya di pinggir jalan.

Oknum debt collector yang melancarkan aksinya di tempat umum tersebut, disinyalir berasal dari jasa penagihan PT Dwi Cipta Mulya (DCM) yang bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan PT Bussan Auto Finance (BAF).

Karena menurut Abah Tito, sapaan akrab pria 55 tahun tersebut, menyampaikan bahwa pihak debt collector tak seharusnya terindikasi melakukan penarikan paksa unit, tanpa menemui debiturnya dan tanpa konfirmasi yang jelas.

“Ada 5 oknum debt collector yang diduga menarik paksa. Kebetulan yang bertanggung jawab disitu namanya Bukhari,” ungkap Abah Tito saat dikonfirmasi, Jum’at (09/08/2024).

Peristiwa penarikan motor merk Scoopy, Nopol S-3371-SJ, tahun 2017 yang terjadi di jalan raya Mlirip, kecamatan Jetis atau tepatnya di depan pabrik penyedap rasa kala itu, bermula saat Basuki yang menjadi tetangga kliennya ini tengah meminjam motor untuk keperluan membeli obat anaknya.

“Pada saat itu sekitar pukul 11.00 WIB, dihadang di depan Ajinomoto. Kejadian dugaan perampasan pada hari Selasa, (16/07/2024) lalu,” jelas Ayah yang dikaruniai ananda 2 putra-putri ini.

BACA JUGA :  Dinkes Mura Laporkan 2.309 Tenaga Medis Akan di Vaksinasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *