Peristiwa

Tarif Retribusi Pemakaman di TPU Binong Dipertanyakan Warga

2125
×

Tarif Retribusi Pemakaman di TPU Binong Dipertanyakan Warga

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Pengadaan lahan untuk pemakaman yang lazimnya di sebut Tempat Pemakaman Umum (TPU) merupakan kewajiban Pemerintah Daerah, pengelolaannya pun sudah tentu dilakukan oleh Pemda dengan menunjuk salah satu kedinasan sebagai pelaksana teknis, dalam hal ini ditangani oleh Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang, sebagaimana diatur dalam Perda nomor : 9 tahun 1995 dan Perda nomor 10 tahun 1999 dan terakhir dirubah dengan Perda nomor 7 tahun 2012 tentang : Pengelolaan Pemakaman Umum.

BACA JUGA : TPU Binong, Diduga Dijadikan Ajang Bisnis Segelintir Oknum

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Seperti halnya TPU Binong, konon mulanya lahan tersebut di sediakan oleh Pengembang atau Perusahaan Pembangunan Perumahan Binong Permai sebagai salah satu syarat dalam pemberian perijinan disaat mengajukan site plan, lahan TPU yang disediakan tersebut lantas diserahkan kepada Pemda untuk pengelolaannya.

Ironinya realisasi pelayanan TPU tersebut kini banyak mengundang pertanyaan dan keluhan dari warga penggunanya, sebab pelaksanaan pengelolaannya dinilai sangat tidak sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  TPU Binong, Diduga Dijadikan Ajang Bisnis Segelintir Oknum

Seperti dituturkan oleh salah seorang warga, sebut saja IM (red) ketika kerabatnya meninggal dunia beberapa waktu lalu, dan secara kebetulan keluarga yang kemalangan termasuk golongan ekonomi lemah alias tidak mampu, walau sudah melengkapi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Pemerintah setempat dalam hal ini pihak Kelurahan, akan tetapi tetap saja keluarganya dikenai biaya pemakaman sebesar Rp.900.000,- beruntung saja ketua pengurus Rukun Tetangga (RT) tempat tinggal keluarga bersedia membantu serta menanggulangi biaya tersebut. Namun janggalnya disamping SKTM dan biaya tersebut, keluarga masih diminta untuk membuat surat pernyataan tidak keberatan, yang ditanda tangani diatas kertas bermaterai.

BACA JUGA : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Panggil Pengelola TPU Binong

Pengalaman berbeda juga IM alami ketika familinya meninggal dunia, keluarga meminta agar dia yang mengurus tempat pemakaman, lalu dia menemui pengurus makam, kepadanya diminta agar membayar biaya pemakaman berikut tetek bengeknya sebesar Rp. 3.000.000,- lalu dia membayarnya.

Selang beberapa hari kemudian setelah selesai pemakaman, dia lalu didatangi dua orang oknum yang menurutnya tidak ada korelasinya dengan TPU, meminta agar IM bersedia membuat surat penyataan tidak keberatan dengan biaya tersebut, akan tetapi IM menolak permintaannya. Karena dia menolak maka si oknum tersebut memaksanya sembari mengancam, “Kalau tidak bersedia membuat surat pernyataan, kuburan tersebut akan kita gali kembali,” demikian ancamnya. Namun IM tetap saja menolak dan berkata, “Silahkan saja”, tuturnya.

BACA JUGA :  Tudingan LSM Lakukan Kerusakan Lingkungan, Ini Jawaban PT. TPL Tbk

Permasalahan TPU ini juga mendapat sorotan dari Sekretaris Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Anti Korupsi dan Kejahatan (LSM FAKTA) Simond S Bonor, dia memberi tanggapan atas pertanyaan dan keluhan warga tersebut.

“Saya melihat banyak kejanggalan dalam pengelolaan TPU Binong ini, terutama mengenai penetapan tarif biaya pemakaman yang bervariasi, sebab terlihat ada tebang pilih antara Muslim dan Non Muslim, padahal menurut Perda seharusnya disamakan. Selain itu dalam penetapan biayanya juga terlihat semaunya pengelola saja tanpa mengacu pada tarif retribusi resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, ” pungkasnya.

Lebih lanjut Simond S Bonor menjelaskan, saat ini dia sedang intens menyikapi persoalan TPU Binong, dan dia mengaku sudah tiga kali bersurat ke Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang, meminta agar permasalahan ini segera di usut serta meminta supaya petugas pengelola yang ada segera dibenahi, karena dia melihat ada indikasi dan dugaan oknum tertentu memanfaatkan situasi tersebut untuk maksud dan tujuan kepentingan pribadi. Dan dia merasa heran sebab masih ada oknum yang ingin mengambil keuntungan dari mayat seseorang serta tega membebani orang yang sedang berduka akibat kehilangan anggota keluarganya.

BACA JUGA :  Misteri Uang Rp 3.500.000 Diduga Pungli guna Bayar Blok di Rutan Kelas IIB Blora

“Saya merasa prihatin melihat warga yang berduka akibat kehilangan anggota keluarganya, secara khusus warga Perumahan Binong Permai, sebab peruntukan TPU ini awalnya sebagai Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) bagi warga Perumahan Binong Permai, “tegasnya.

Ditambahkan lagi oleh Simond S Bonor, jika Pemda Kabupaten Tangerang tidak juga mengambil tindakan tegas, permasalahan ini akan dilanjut keranah penegak hukum, saat ini dia sedang mendalami serta mengumpulkan bukti bukti kuat lainnya. (Pan/red)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *