NASIONALXPOS.CO.ID, SINGARAJA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi 2 warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar peraturan perundang-udangan. Keduanya masing-masing berinisial FRP (Lk) berkewarganegaraan Prancis dan MD (Lk) berkewarganegaraan Rusia.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan penindakan terhadap FRP dan MD berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan imigrasi Singaraja terkait keresahan akibat keberadaan dan kegiatan WNA di lingkungan tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya WNA yang sering berbuat onar serta diduga overstay dan menyalahgunakan izin tinggal. Menanggapi laporan tersebut, tim selanjutnya mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian. Setelah informasi dirasa cukup, kemudian berkoordinasi dengan tim pengawasan keimigrasian yang ditindaklanjuti dengan cepat dengan melakukan pengawasan keimigrasian ke lokasi WNA dimaksud,” terang Hendra Rabu, (10/7/2024)
Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Hendra diketahui bahwa FRP masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan dan izin tinggal yang dimiliiki telah habis masa berlaku sejak 28 Agustus 2023 sehingga terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 (enam puluh) hari yaitu selama 311 (tiga ratus sebelas) hari sebagaimana pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.