Peristiwa

Tanggapan Pengamat Sospol dan Budaya, Terkait Perkara di Rutan Kelas IIB Blora

2009
×

Tanggapan Pengamat Sospol dan Budaya, Terkait Perkara di Rutan Kelas IIB Blora

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Gus Asim pengamat sosial politik, dan budaya Indonesia asal Kabupaten Blora memberi perhatian khusus, serta serius terkait kasus, yang terjadi baru-baru ini di Rutan kelas llB Blora, yang menimpa Sutono warga Desa Temulus, Kecamatan Randublatung Blora, terdakwa pencurian kayu Negara, yang meninggal saat dirawat di RSUD dr. R Soetijono Blora, Jumat (23/7/2021).

Gus Asim mengatakan, bahwa sangat janggal kasus yang menimpa korban (Sutono) dikarenakan berita, yang beredar di media sosial (Medsos).

“Sutono meningal dunia diduga mendapat kekerasan di lapas kelas llB Blora, terkait uang blok senilai Rp.3.500.000,” ucapnya.

Baca Juga: Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Cikarang di Lakukan Vaksinasi Covid-19

Gus Asim menambahkan, bahwa ketika di mintai pandangan terkait kasus ini, oleh awak media, ia meminta agar kasus ini benar-benar terungkap. Faktanya hukum di Indonesia harus di tegakkan, dan di jalankan, tidak tebang pilih bagi siapapun pelakunya. Dikarenakan kita hidup di bangsa, yang diatur oleh undang-undang, dan KUHP. Apa lagi Sutono, adalah warga binaan titipan dari Pengadilan Negeri (PN) Blora, yang seharusnya Sutono mendapatkan perlakuan, yang baik sebagai warga binaan.

BACA JUGA :  Bocah Tewas Tenggelam di Pantai Semukuk Kalianda

“Warga binaan kalau sudah bebas bisa kembali ke masyarakat, dan berubah lebih baik,” tambah Gus Asim.

Baca Juga: Misteri Uang Rp.3.500.000 Diduga Pungli guna Bayar Blok di Rutan Kelas IIB Blora

Gus Asim mengatakan kepada pihak korban, LBH, aktifis hukum, dan awak media di Blora, supaya melayangkan surat resmi ke Kementrian Hukum dan HAM, yang menaungi Rutan kelas llB Blora, untuk membentuk tim penemu fakta, serta tembusannya di berikan ke Presiden RI, Kapolri, Komnas HAM, Kapolda Jateng, Gubenur Jateng, Bupati Blora, DPRD Blora, dan Kapolres Blora, terkait kasus ini, dikarenakan menyangkut nyawa seseorang.

BACA JUGA :  Akui Disiksa, AM Terdakwa Kasus Narkoba Bantah Isi BAP di Pengadilan Negeri Pematang Siantar

“Ada dua aspek, yang perlu di perhatikan, dan jadi catatan penting dalam kasus ini. Pertama tindak kekerasan, dan pungli terkait uang blok Rp.3.500,000. Uang apa ini, dan untuk siapa uang ini harus jelas, serta dikirim ke rekening siapa penerima uang ini. Dikarenakan warga binaan sudah di tangung oleh Negara. Kalau sampai kasus ini, tidak terungkap akan menjadi insiden buruk bagi hukum, dan HAM,” katanya.

“Kasus ini harus diungkap sesuai fakta, serta harus di publikasikan oleh media agar masyarakat tahu,” ucap Gus Asim, pengamat sosial politik, dan budaya Indonesia.

BACA JUGA :  Bendesa Adat Tista Bantah Selewengkan Dana BKK, Pasca Dirinya Dilaporkan ke Kejari Buleleng

Sementara itu, Karutan Kelas IIB Blora, Dedi Cahyadi ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa korban dititipkan di rutan sudah 10 hari.

“Tiap Sabtu tim medis mengecek kesehatan para napi. Pada hari Kamis (15/7) saat dicek petugas, korban mengaku tidak ada keluhan,” kata Dedi Cahyadi.

Selanjutnya, pada hari Jumat (16/7) pihaknya mendapat info dari petugas terkait kondisi korban, dan mengkoordinasikannya, dengan Pengadilan Negeri (PN) Blora.

“Karena susah makan (korban), kami minta rekom ke pengadilan. Kami inisiatif permohonan, untuk pembantaran (korban) ke rumah sakit. Kami tidak tahu riwayat penyakitnya. Pada intinya, kami sejak awal menanganinya semaksimal mungkin. Ternyata korban meninggal di RSUD sekira pukul 15.00 WIB,” pungkasnya. (Hans)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *