Daerah

Tanah Hak Milik Hendak Dihibahkan, BPN Kabupaten Tangerang Tolak Pemecahan Sertifikatnya

1211
×

Tanah Hak Milik Hendak Dihibahkan, BPN Kabupaten Tangerang Tolak Pemecahan Sertifikatnya

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Salah seorang warga sebut saja AWT dia mempunyai tanah hak milik yang merupakan pemberian (hibah) dari orang tuanya seluas 2400 m2, lalu menurutnya dia ingin melakukan pemecahan sertifikatnya menjadi 12 bidang yang nantinya akan di hibahkan kepada 10 anaknya, niatan itupun dibuktikan dengan dibuatnya Perjanjian Pengikatan Hibah (PPH) dihadapan Notaris sebab Akta Hibah belum dapat dilaksanakan dikarenakan sertifikat tanah masih satu bidang atau sertifikat belum pemisahan/pemecahan.

Menurut keterangan AWT kepada awak media dirinya mengatakan, saat mengajukan permohonan pemecahan sertifikat yang diwakilkan kepada kuasanya, petugas loket BPN Kabupaten Tangerang menolak permohonannya dengan alasan bahwa pemecahan hanya maksimal 5 bidang saja.

Advertisement
scroll ke atas

Penasaran dengan penolakan tersebut, melalui kuasa pemohon kepada awak media menceritakan, saya berkonsultasi dengan salah seorang pejabat di Seksi Survei dan Pemetaan yang tidak bersedia disebutkan namanya, untuk mendapatkan jawaban seputar alasan penolakan tersebut.

Setelah mempelajari berkas pendukung permohonan seperti Perjanjian Pengikatan Hibah, identitas diri pemberi dan penerima hibah dan dokumen pendukung lainnya, lalu pejabat dimaksud berpendapat pengukuran dapat dijalankan asalkan Koordinator Kelompok Subtansi Pemeliharaan Hak Tanah menyetujui dilakukan pemecahan.

“Silahkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Koordinator Kelompok Subtansi Pemeliharaan Hak Tanah pak Iin Arsina, SH” ujarnya.

Masih menurutnya, Kuasa pemohon kemudian menemui Koordinator Kelompok Subtansi Pemeliharaan Hak Tanah Iin Arsina, SH, dia menjelaskan pemecahan sertifikat hanya dapat dilakukan maximal 5 bidang saja, jika lebih dari 5 bidang harus dilengkapi dengan Letak Kavling yang menurutnya di buat oleh Seksi Survei dan Pemetaan sembari menunjukkan catatan Operasional Prosedur Standar (SOP) miliknya.

“Silahkan menemui Plt. Kasi Survei dan Pemetaan minta dibuatkan Letak Kavling terlebih dahulu, karena beliau nanti yang menanda tangani Surat Ukur (SU),” tandasnya.

Ketika dikonfirmasi awak medja Plt. Kasi Survei dan Pemetaan Tuhu Endarto, A.Ptnh, MM, menegaskan bahwa yang berwenang mengeluarkan Letak Kavling adalah Dinas Tata Ruang Pemda Kabupaten Tangerang.

Lalu awak media mempertanyakan apakah permohonan pemecahan sertifikat hak milik yang bertujuan untuk dialihkan (hibah) kepada anak anak pemiliknya harus memperoleh Letak Kavling dari Dinas Tata Ruang Pemda Kabupaten Tangerang ?

Lebih lanjut Tuhu Endarto, A.Ptnh. MM menjelaskan, jika permohonan pemecahan hanya sebatas 5 bidang tidak perlu, namun karena permohonan melebihi dari 5 bidang maka Letak Kavling harus dipenuhi terlebih dahulu.

“Jika permohonan pemecahan hanya sebatas 5 bidang tidak diperlukan Letak Kavling, lagi pula pemilik sertifikatnya kan masih hidup dikhawatirkan tanah itu akan dijual, akan tetapi seandainya permohonan pemecahan diakibatkan pewarisan karena pemilik sudah meninggal, mau dipecah berapapun itu tidak masalah dan tidak diperlukan Letak Kavling.” tegasnya.

Diminta BPN Kabupaten Tangerang dalam meletakkan kebijakan maupun prosedur operasional standar agar terlebih dahulu mempertimbangkan konteks permasalahannya dengan  mengedepankan segi pelayanan, sehingga kedepannya tidak terkesan membatasi hak hak masyarakat terhadap tanah miliknya, sebab sepengetahuan pemohon tidak ada ketentuan yang membatasi secara tegas maksimal pemecahan bidang tanah.
Sebagaimana Pasal 48 ayat (1) PP No. 24 tahun 1997 Pendaftaran Tanah menyebutkan pada intinya:

Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.

Selanjutnya dalam penjelasan disebutkan; pemecahan bidang tanah harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku dan tidak boleh mengakibatkan tidak terlaksananya peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, untuk tiap bidang tanah yang sudah dipecah itu dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya.

Adapun mengenai batasan atau larangan yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Kepmen Agraria/BPN No. 6 tahun 1998, menurut pemahaman pemohon adalah apabila kepemilikan tanah seluas 5.000 m2 atau lebih, merujuk pada Pasal 2 ayat (1) yang selengkapnya berbunyi:

Permohonan pendaftaran Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat dengan surat sesuai bentuk sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini dengan disertai.

Pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik yang dimohon pendaftarannya itu yang bersangkutan akan mempunyai Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 bidang tanah seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5.000 m2, dengan menggunakan contoh sebagaimana Lampiran II Keputusan ini.

Disisi lain, padahal pemohon dengan jelas telah menyebutkan bahwa maksud dan alasan pemecahan bidang tanah yaitu akan dialihkan (hibah) kepada anak-anaknya yang ditunjukkan dengan Perjanjian Pengikatan Hibah (PPH) kepada masing masing anak, semestinya dengan PPH tersebut alasan permohonan pemecahan bidang tanah dimaksud sudah dapat terakomodasi. (Red)

BACA JUGA :  Festival Film Pendek KPU Sulut 2020, Wajah Demokrasi dalam Kategori Film Dokumenter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *