NASIONALXPOS.CO.ID, LEBAK – Menurut lembaga Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia. (GNPK-RI), Keberadaan tambak udang milik PT.SEGARA BERKAH. Diduga belum memiliki ijin. Yang berlokasi di kampung Sukamanah, Desa Sukamanah, kecamatan Malingping, kabupaten Lebak, Banten. Selasa, (01/09/2020)
Sudarmanto selaku ketua GNPK-RI provinsi Banten, Mengatakan.”,Saya sudah melayangkan surat kepada dinas terkait untuk mempertanyakan keberadaan ijin tambak tersebut, yang beradia di desa sukamanah,
sudah memiliki ijin yang lengkap atau belum. ada beberapa poin yang kita pertanyakan dalam surat tersebut”, Ungkapnya Sudarmanto kepada awak media.
Ada beberapa yang kami pertanyakan di isi surat tersebut seperti, Standar Operasional Prosedur (SOP), pemantauan kesehatan dan pertumbuhan udang, Pencegahan penyebaran penyakit keluar tambak, Pencegahan udang lepas (protokol penanganan) bagi hewan liar atau predator yang lewat atau mencari makan di tambak, Penyimpanan bahan kimia, Penanganan hama ikan liar pada tambak, Penanganan udang yang mati di tambak, Pengecekan kerusakan mata jaring, Perbaikan tanggul pada tambak, Resolusi konflik di masyarakat sekitar tambak, Penanganan keluhan pekerja tambak, Penanganan keluhan masyarakat sekitar tambak, (SOP) kalibrasi atau alat ukur kualitas air ( refraktometer) dan penanganan bahan kimia”. Paparnya
Sudarmanto menamnahkan saya mempertanyakan “,pelang papan nama PT. SEGARA BERKAH tersebut agar dipasang di pintu masuk wilayah tambak. Itu tuntutan saya yang dituangkan dalam surat yang dilayangkan ke dinas terkait. Saya berharap surat tersebut untuk segera di klarifikasi.”Harapnya.
(Dedy)