Daerah

Tak Paham Ketentuan Keimigrasian, Warga Negara Latvia Dideportasi

1571
×

Tak Paham Ketentuan Keimigrasian, Warga Negara Latvia Dideportasi

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa

NASIONALXPOS.CO.ID, BADUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi pria berkewarganegaraan Latvia berinisial VG (41) karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian pada Selasa, (28/5/2024).

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa VG diamankan kantor imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ketika dirinya mendatangi Bandar Udara Ngurah Rai Bali untuk mencari informasi kepada pihak maskapai perihal kepulangannya ke Latvia.

BACA JUGA :  Lantamal VIII Serahkan Perkara Tindak Pidana Keimigrasian dan Kepabeanan

Bagi VG, kedatangannya di Bali ini adalah kali pertamanya menginjakkan kaki di Indonesia. Dirinya tiba pada 21 November 2023, menggunakan fasilitas visa kunjungan saat kedatangan yang ia peroleh ketika tiba di terminal Bandara Ngurah Rai. Hanya seorang diri saja ia bepergian dari negaranya bermaksud untuk berwisata di pulau dewata.

BACA JUGA :  Salahgunakan Izin Tinggal, Dua WNA Australia Dideportasi Imigrasi Singaraja

Awalnya, dirinya berencana untuk tinggal sebulan saja, namun karena mengalami masalah keuangan, membuatnya tidak bisa pulang. Sebelum izin tinggalnya habis pada 20 desember 2023, ia sempat mencoba untuk melakukan perpanjangan secara online pada 16 Desember yang pada akhirnya ia sadari bahwa ia bukan sedang memperpanjang izin tinggalnya, namun justru membeli visa baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *