NASIONALXPOS.CO.ID, MOJOKERTO, – Pemerintah Desa (Pemdes) Temon, kecamatan Trowulan, kabupaten Mojokerto, kembali menjadi buah bibir usai Suyitno yang didampingi Hadi Purwanto, S.T., S.H., secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Kamis, (15/08/2024) kemarin.
Mereka berdua terpaksa mendatangi lembaga yang berkantor di Jalan Bandilan Nomor 4 Waru Sidoarjo, setelah pertemuannya di balai desa Temon kala itu diduga tak memperoleh tanggapan yang baik dari Kades Sunardi.
Sebelumnya, Suyitno via JNE pernah berkirim surat permohonan informasi ke Pemdes Temon pada 11 Juli 2024. Namun ketika ditunggu hingga lebih dari 10 hari kerja (sesuai ketentuan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik), Pemdes Temon diduga abai atas permohonan Suyitno lantaran belum memberikan jawaban. Untuk selanjutnya, maka pada 4 Agustus 2024, Suyitno kemudian melayangkan surat keberatan kepada Pemdes nya kembali.
“Setelah surat keberatan saya kirimkan, kemudian saya menerima undangan dari Kades Temon untuk hadir di balai desa pada tanggal 9 Agustus pukul 08.30 WIB. Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemdes menyatakan keberatan atas permohonan informasi yang saya mohonkan. Akhirnya saya ajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur,” terang Suyitno saat dikonfirmasi. Jum’at (16/08/2024).
Menurut Suyitno, ia meminta permohonan informasi itu tak lain bertujuan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga desa Temon. Dirinya bahkan mengaku ingin berpartisipasi ikut berupaya dan mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa yang baik di tempat tinggalnya.