Daerah

Tak Butuh Waktu Lama, Polres Blora Bekuk Dua Pelaku Curras di Blora

765
×

Tak Butuh Waktu Lama, Polres Blora Bekuk Dua Pelaku Curras di Blora

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Tak butuh waktu lama, jajaran Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil membekukan Dua pelaku pencurian dan kekerasan (Curass) di Kabupaten Blora.

Kedua tersangka yang diamankan adalah K (28) warga Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora dan MAF (29) seorang Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang.

Advertisement
scroll ke atas

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Kasat Reskrim AKP Supriyono menjelaskan bahwa kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekira pukul 07.30 Wib di Jalan Seso Sayuran turut tanah Dukuh Angkruk Desa Jatirejo Kecamatan Jepon Kabupaten Blora. Korban atau pelapor Dwi Cahyani Lufitasari, (18) warga desa Kemiri kecamatan Jepon yang bekerja sebagai guru di MI Darussalam desa Bacem Kecamatan Jepon.

BACA JUGA :  Tanpa Ijin dan Langgar Prokes, Panitia Lomba Layang-Layang Diamankan Polisi

“Korban berangkat dari rumah menuju ke MI Darussalam Bacem untuk mengajar, dengan mengendarai sepeda motornya, sesampainya di jembatan turut desa Gedangdowo Kecamatan Jepon, ada seorang laki – laki yang menghentikan korban dan bilang bahwa istri pelaku mau melahirkan di desa Tempuran, lalu dengan alasan biar perjalanan cepat sehingga pelaku meminta untuk yang menyetir dan korban diboncengkan pelaku hingga sampai di dukuh Angkruk Desa Jatirejo,” ungkap Kasat Reskrim, Kamis, (17/11/2022).

Dalam perjalanan korban sudah merasa curiga, lalu pelaku pura pura menelpon seseorang, pelaku memutar balik sepeda motor dan kemudian berhenti, setelah itu korban disuruh turun sebentar kemudian pelaku langsung menarik gas sepeda motor dan seketika korban berusaha mempertahankan sepeda motor dengan memegangi bagian belakang akan tetapi karena sepeda motor melaju cepat sehingga korban terjatuh dan terseret hingga sekira 10 meter.

BACA JUGA :  Wabub Pimpin Sosialisasi 'Kotaku' Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Blora TA 2021

“Akhirnya sepeda motor berhasil dibawa oleh pelaku dan korban mengalami luka lecet lecet di tangan sebelah kiri , luka lecet di perut, luka lecet di lutut sebelah kanan yang kemudian korban melakukan pemeriksaan ke Puskesmas Jepon dan melaporkan ke Polsek Jepon,” lanjut Kasat Reskrim.

Menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Blora langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut. Pelaku diamankan di Kabupaten Rembang dan di wilayah Blora.

BACA JUGA :  Bupati Blora Serahkan Bantuan ke Ponpes Fatimah Az-Zahra Randublatung Yang Alami Kebakaran

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa :

– Satu unit SPM honda supra x 125 warna hitam No. Pol. K-3901-KY berikut STNK.
– Satu unit handphone merk oppo A9.

Kerugian total korban sekira Rp. 13.000.000,00 ( tiga belas juta rupiah ). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kepada masyarakat Kasat Reskrim berpesan agar tidak mudah percaya kepada orang asing yang tidak dikenal, karena modus kejahatan saat ini terus berkembang dan masyarakat diminta agar selalu waspada. “Kita harus tetap hati hati dan waspada, dewasa ini banyak modus pelaku tindak kejahatan,” pungkasnya. (Riyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *