Nasional

Tabrak UU 17 Tahun 2008, LIN Desak KSOP Berikan Sanksi Kepada Nahkoda KM Aksar Saputra 07

834
×

Tabrak UU 17 Tahun 2008, LIN Desak KSOP Berikan Sanksi Kepada Nahkoda KM Aksar Saputra 07

Sebarkan artikel ini
KM Aksar Saputra 07 Kelebihan Muatan Over Kapasitas Dari Pelabuhan Kupal Bacan Menuju Bastiong Ternate

NASIONALXPOS.CO.ID,TERNATE- Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Maluku Utara meminta kepada pihak Kantor Kesyahbandaran dan otoritas KSOP kelas II Tenate, segera berikan sanksi tegas kepada KM Aksar Sputra 07 yang diduga memuat penumpang melebihi kapitas (Over kapasitas) dengan rute pelayaran dari pelabuhan Kupal Bacan Kabupaten Halmahera Selatan ke Pelabuhan Bastiong Ternate Minggu malam (30/04/2023).

Ketua Dewan pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Maluku Utara Narjo Pina SH kepada Media ini menegaskan, berdasarkan keluhan sejumlah penumpang yang dikutip dari pemberitaan Media NEWSGAPI.com, salah satu penumpang bernama Ita (26 Tahun) mengaku hanya bisa duduk berdesakan dengan penumpang lainnya di dalam kapal, karena tidak mendapatkan ranjang tempat tidur saat menaiki kapal tersebut,” Akui Ita.

Kendati begitu, pihak kapal tetap saja menjual tiket tanpa ranjang tidur dengan alasan telah disediakan busa tempat tidur melantai, namun kenyataanya banyak penumpang yang tidak kebagian busa tempat tidur.

BACA JUGA :  Melalui Komsos, Babinsa Peltu Sarbini Bantu Atasi Keluhan Ketua RT
Over kapasitas, penumpang KM Aksar Saputra 07 Berdesak Desakan di Lantai 3 kapal

“Saya beli tiket dengan alasan disediakan busa tempat tidur melantai, tapi busa yang disediakan habis karena terlalu banyak penumpang,” keluhnya.

Ia mengatakan, jika diketahui dari awal penjualan tiket melebihi kapasitas hingga saling berdesakan, maka tiket tidak bakal dibelinya.

“Kalau tau penumpang berdesakan begini, saya tidak akan beli tiket,” kesalnya.

Sementara, penjualan tiket tanpa ranjang ini dilakukan pihak agen penjualan tiket sejak awal arus balik lebaran. Hal ini pun sempat disampaikan salah satu petugas Polisi yang bertugas di pelabuhan Kupal, Bacan, pada Minggu sore (30/4).

Dengan sejumlah keluhan dari pengguna jasa tersebut, menurut Narjo Ketua DPD LIN Maluku Utara, tentu pihak agen kapal maupun Nahkoda dan kru kapal KM Aksar Saputra 07 telah menabrak UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, tidak mengutamakan keselamatan pelayaran.

BACA JUGA :  Mayjen TNI Hilman Hadi Resmi Jadi Warga Kodam II/Sriwijaya

“Saya tegaskan bahwa KM Aksar Saputra 07 harus diberikan sanksi tegas oleh KSOP Ternate, bila perlu dicabut ijin operasi karena megabaikan aspek keselamatan pelayaran, terlalu menganggap enteng degan nyawa manusia,” tegas Narjo.

Narjo juga, menyoroti kinerja pihak Syahbandar Kabupaten Halmahera Selatan yang diduga tidak peka dengan permasalahan keselamatan pelayaran, karena syarat syahbandar menerbitkan Surat persetujuan berlayar (SPB) tentu mengacu pada manisefst penumpang, dimana nama nama penumpang yang tercatat dalam menifest tidak bisa melenceng dari kapasitas penumpang yang telah diatur diatas kapal tersebut,”Kesalnya.

“Pihak Syahbandar jangan ada kompromi, karena ini terkait keselamatan nyawa penumpang. Kecelakaan memang takdir Tuhan, dan alam tidak bisa kita lawan, tetapi kita bisa melakukan antisipasi. Kita harus tetap berusaha dan taat aturan jangan paksakan muat muatan lebih banyak sementara tempat tidur ranjang tidak lagi mencukupi, bahkan life Jacket juga pasti tidak mencukupi jika penumpang melebihi kapasitas,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Bupati dan DPRD Blora Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2023 dan APBD Perubahan 2022

Olehnya itu atas nama Lembaga Investigasi Negara mendesak pihak KSOP segera panggil Nahkoda kapal maupun agen serta pihak Syahbandar Bacan untuk dievaluasi, bila perlu surat kapal dicabut jangan diberikan kesempatan untuk berlayar,” Tegasnya.

Terpisah Nikson selaku penangung jawab kapal (Nahkoda) KM Aksar Saputra 07 ketika dikonfirmasi seputar dugaan pelanggaran yang dilakukan Kapal tersebut, namun enggan merespon, dikirim pesan singkat melalui WhatsApp tidak merespon meskipun contreng dua pertanda pesan telah dibaca,” (Sa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *