Daerah

Surat Teguran Satpol-PP Kota Tangerang Diduga Dikangkangi, Perusahaan Tanpa Izin Masih Beroperasi

797
×

Surat Teguran Satpol-PP Kota Tangerang Diduga Dikangkangi, Perusahaan Tanpa Izin Masih Beroperasi

Sebarkan artikel ini

Sementara Bahru Navizha membantah tudingan terkait apa yang disampaikan pihak Satpol-PP, khususnya Jarot yang menyatut namanya, menurutnya terkait dirinya dengan tugas Satpol-PP bukan tugas dan kapasitasnya.

“Kok saya dibawa-bawa, siapa saya kenapa saya di pertanyakan dan mengapa saya ada di pertanyaan itu (Satpol-PP) apa ada konspirasi di dalamnya itu harus dipertanyakan, “Tepisnya.

Advertisement
scroll ke atas

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 148 ayat (1) di mana tugas pokoknya adalah membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Suksesnya pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat sangat ditentukan oleh peran seorang pemimpin dan kepemimpinannya yang handal, berwibawa, bertanggung jawab, tegas, dan bijak dalam menghadapi setiap permasalahan, serta memiliki kemampuan untuk membangun kesadaran kolektif serta menggerakkan seluruh potensi yang dimilki masyarakat tersebut agar dapat secara konsisten mendukung pencapaian tujuan.

Dalam hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja selaku pimpinan institusi haruslah memiliki kemampuan dalam memahami masalah dan tantangan yang secara nyata dihadapi.

BACA JUGA :  Kapolda Bali Hadiri Upacara Hari Jadi Provinsi Bali ke-64

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *