NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Sebelumnya Pabrik limbah biji plastik PT. Fefi Plastik menurut pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tangerang sudah diberi surat Teguran agar tidak melakukan aktifitas, karena diduga perusahaan telah menyalahgunakan fungsi izin dan berada di zona kuning.
Pihak pabrik limbah biji plastik milik Hengki itu, terkesan tidak menggubris surat teguran yang di layangkan Satpol-PP Kota Tangerang kepadanya, padahal surat teguran tersebut sudah yang ke dua kalinya, hingga kini pabrik terlihat masih melakukan aktifitasnya, setelah jeda waktu beberapa minggu terhenti pasca surat teguran ke dua berjalan.
Diketahui, PT. Fefi Plastik yang berada di Jl. Imam Bonjol Gang Keramat 1 RT 02 RW 03 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, dimana sebelumnya telah viral diberitakan di berbagai portal media online maupun cetak, disinyalir perusahaan tersebut berdiri di atas zona kuning dan diketahui bahwa izin nya adalah izin bengkel sebagaimana diperkuat dari dinas terkait.
Diketahui, pabrik PT. Fefi Plastik yang memproduksi limbah plastik menjadi biji plastik itu, saat mulai terdengar suara mesin berbunyi, dan terlihat mobil truk masuk dan bermuatan penuh membawa bahan limbah yang akan di produksi, Senin (20/5/2025).
Dengan adanya informasi, tim media berupaya mengambil vidio untuk di informasikan lebih lanjut kepada pihak terkait, karena dengan beroperasinya perusahaan tersebut tidak mengindahkan surat teguran pihak Satpol-PP.
Sementara Satpol-PP Kota Tangerang sebagai penegak Perda Perkada, saat di informasikan melalui pesan WA kepada saudara Jarot yang menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), atas beroperasinya perusahaan limbah plastik tersebut, terkesan aneh dan sepele menanggapi, dengan melempar wewenangnya kepada orang lain yang jelas-jelas tidak ada kapasitas dengan pekerjaan Satpol-PP.
Respon (1)