Daerah

Surat Pemberitahuan Lonjakan Tagihan Perumdam TKR Kabupaten Tangerang Dipertanyakan Pelanggan

924
×

Surat Pemberitahuan Lonjakan Tagihan Perumdam TKR Kabupaten Tangerang Dipertanyakan Pelanggan

Sebarkan artikel ini

“Lantas atas dasar apa lonjakan tagihan tersebut, bukankah seharusnya pemakaian air tersebut sudah terpantau setiap bulannya dan jikapun terjadi kebocoran instalasi bukankah sudah dapat terlihat pada setiap bulannya dalam tagihan rekening?,” ujar pelanggan, Senin (2/10/2023)

“Kalau begini patut diduga Perumdam TKR Wilayah V Kabupaten Tangerang terkesan mengada ngada dan tak berdasar atas surat pemberitahuan tersebut,”keluhnya.

Advertisement
scroll ke atas

Untuk mengajukan keberatannya, pelanggan tersebut mengatakan telah mengirimkan foto meteran airnya ke nomor layanan online (WA) Perumdam TKR Wilayah V Kabupaten Tangerang,

“Saya sudah kirimkan foto meteran air ke nomor layanan Wilayah V, menunjukkan meteran berhenti saat kran tertutup dan mempertanyakan Lonjakan Tunggakan, namun belum ada jawaban,” pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan informasi dari beberapa pelanggan sekitar yang tidak bersedia disebutkan namanya, diantara mereka juga ada yang menerima surat pemberitahuan serupa.

Ditempat terpisah, Rizky Affandy Koordinator Gerakan Sipil Tangerang Raya (GESTUR) menilai bahwa Perumdam TKR Kabupaten Tangerang segera memperbaiki pelayanan dan mengoptimalkan pelayanan ke pelanggan. “kan sudah jelas penerapan tarif air minum pun ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang nomor : 07 tahun 2009 tentang : Tarif Air Minum dan Biaya lainnya pada PDAM TKR Kabupaten Tangerang, “Tandasnya. (Pan)

BACA JUGA :  TKW Tewas Dalam Koper di Arab Saudi Tiba di Rumah Duka Tangerang

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *