NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO – Setelah menunggu sekira 4 bulan sejak dilaksanakannya Gelar Perkara Khusus pada 17 November 2022 lalu, akhirnya Nancy Howan sebagai pelapor pada kasus dugaan penyerobotan tanah di Jalan Garuda oleh terlapor MT (Pemilik Gedung eks RM Dego-dego) lewat laporan polisi nomor LP/B/477/X/2020/SPKT tanggal 19 Oktober 2020 menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanangan Dumas (SP3D) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut pada Rabu, 1 Maret 2023.
Ditemui usai menerima SP3D (Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas) dari Kabag Wasidik Reskrimum Polda Sulut, AKBP DR Sefrie Boko SH.,MH, Rabu (1/3/2023), Nancy Howan yang didampingi kuasa hukum, Clift Pitoy, SH nampak kesal setelah mengetahui isi dari SP3D yang baru saja diterimanya.
“Isi surat SP3D-nya aneh, tidak sesuai kesimpulan dan rekomendasi dari hasil gelar perkara tanggal 17 November 2022 lalu,” ketus Nancy.
Lanjutnya, dalam gelar perkara khusus pada 17 November 2022 lalu menyebutkan, telah ditemukan adanya tindak pidana dan merekomendasikan agar penyidik melanjutkan kembali penanganan perkara kami. Sementara, dalam SP3D No. B/20/II/RES.7.5/2023/Ditreskrimum tertanggal 23 Februari 2023 itu menyebutkan, kasus dugaan tindak pidana penguasaan tanah tanpa hak dengan nomor laporan polisi LP/477/IX/2020/SULUT/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 sudah dilaporkan ke Biro Wassidik Mabes Polri dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan supervise maupun asistensi dari Biro Wasidik Mabes Polri.
“Ini kan rancuh tidak sesuai dengan kesimpulan hasil gelar perkara khusus yang menyebutkan, telah ditemukan adanya tindak pidana dan merekomendasikan agar penyidik melanjutkan kembali penanganan perkara kami. Justru sekarang SP3D-nya masih akan diasistensi ke Mabes bukannya menindaklanjuti hasil gelar perkara khusus,” jelas Nancy.
Diketahui, gelar perkara khusus saat itu dipimpin langsung oleh Wadir Reskrimum, AKBP Bambang Ashari Gatot, saksi ahli pidana Maikel Barama, saksi ahli Badan Pertanahan Nasional, Nency Runturambi, pihak pelapor dan terlapor serta unsur terkait di institusi Polda Sulut. Dan gelar perkara khusus itu menghasilkan 3 kesimpulan dan 6 rekomendasi.
Keanehan lain menurut Nancy, SP3D yang merujuk dari laporan polisi LP/477/IX/2020/SULUT/SPKT tanggal 19 Oktober 2020 dan surat Dumas (Pengaduan Masyarakat) tertanggal 12 September 2022 perihal lambatnya proses penanganan laporan tersebut. Sementara perihal surat Dumas yang dikirim kuasa hukum Clift Pitoy, SH ke Kapolda Sulut tersebut, yakni permohonan dibuka kembali laporan LP/477/IX/2020/SULUT/SPKT berdasarkan hasil gelar perkara khusus karena sebelumnya sudah ditutup penyidik Polresta Manado.
“Surat Dumas kami itu bukan soal lambatnya penanganan tapi permohonan dibuka kembali. Jadi salah alamat surat rujukan SP3D itu. Saya melihat perjalanan proses laporan saya kelihatan ada upaya menghalangi-halangi penanganannya. Pak Kapolda sendiri lewat Spripim sudah mendisposisikan segera ditindaklanjuti dan dilimpahkan ke unit untuk proses lanjut berdasarkan hasil gelar perkara khusus. Tapi sampai sekarang tertahan di Kabag Wasidik,” ungkap Nansi.
Menanggapi SP3D yang diterimanya itu, perempuan parubaya ini mengaku akan melaporkan oknum Kabag Wasidik ke Propam Polda dan Mabes Polri karena diduga melakukan ‘Obstruction of Justice’ (upaya menghalangi penyelidikan). Karena setahu dia, supervise maupun asistensi ke Mabes Polri itu jika kasus yang tangani penyidik tergolong kasus berat dan menemui jalan buntu untuk ditingkatkan ke penyidikan.
“Minggu depan saya akan lapor ke Propam dan lewat kuasa hukum, kami akan melapor ke Mabes melalui surat tembusan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abast menanggapi perkembangan proses penanganan laporan dari pelapor Nancy Howan, memberikan solusi agar pelapor melalui kuasa hukumnya membuat surat permintaan audiensi ke Kapolda.
“Nanti apa pak Kapolda langsung yang terima atau diwakilkan ke Direskrimum, pengacara buat suratnya jo mohon audiensi,” ujar Abast.
(BS/JK)