Daerah

Sosialisasikan Layanan Digital Halo JPN, Kejati Provinsi Bali: Jawaban Kebutuhan Masyarakat

2644
×

Sosialisasikan Layanan Digital Halo JPN, Kejati Provinsi Bali: Jawaban Kebutuhan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR – Masyarakat kerap menghadapi kendala dalam menyelesaikan permasalahan hukum keperdataan yang sedang dihadapinya. Bahkan akibat tidak mengetahui tentang aturan hukum, masyarakat kehilangan hak dan kewajibannya sebagai subyek hukum. Fenomena ini yang akhirnya mendasarkan Jaksa Agung RI meluncurkan layanan digital website halojpn.id sebagai bentuk jawaban kebutuhan masyarakat akan solusi hukum keperdataan. halojpn.id digagas oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara dan diresmikan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin pada Bulan Mei 2022.

Halo JPN adalah solusi hukum terlengkap dimana dalam website tersebut, masyarakat dapat melakukan tanya jawab permasalahan hukum perdata yang dilayani langsung oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di seluruh wilayah Indonesia. Permasalahan hukum perdata yang dapat dikonsultasikan antara lain terkait pertanahan, hukum waris, perkawinan dan perceraian, hutang piutang serta pendirian dan pembubaran Perseroan Terbatas (PT). Dengan mendapatkan konsultasi hukum melalui halojpn.id, diharapkan masyarakat dapat menemukan solusi terbaik penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapinya dan menghindarkan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses penyelesaiannya.

Advertisement
scroll ke atas

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto S.H., mengatakan bahwa,

“Permasalahan Pertanahan sangat marak terjadi di masyarakat, tidak terkecuali di Provinsi Bali. Tidak jarang akibat tidak mengetahui solusi penyelesaiannya, terjadi perbuatan melawan hukum bahkan yang mengarah ke perbuatan pidana. halojpn.id juga hadir memberikan pengetahuan kepada masyarakat yang sedang bersengketa pertanahan,” beber luga kepada media Nasionalxpos.co.id Kamis, (12/1/2023).

Ditambahkan oleh Luga, adapun konsultasi halojpn.id ini diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara secara profesional dan cuma-cuma (gratis) agar masyarakat tidak perlu mendatangi Kantor Jaksa Pengacara Negara di Kantor Kejaksaan namun cukup mengakses website halojpn.id

“selain layanan gratis dan dilayani secara profesional, masyarakat dapat mengakses halojpn.id dimanapun dan kapanpun. Sangat mudah dan sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk mengenali aturan hukum bahkan menjadi solusi hukum dalam hal sedang menghadapi permasalahan hukum perdata,” tambahnya.

Dalam rangka mengajak masyarakat di Provinsi Bali untuk memanfaatkan halojpn.id, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Bali termasuk di Kejaksaan Negeri se Bali dan Cabang Kejaksaan Negeri, kembali mensosialisasikan halojpn.id di berbagai tempat strategis. Seperti yang saat ini dilakukan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Bali mensosialisasikan halojpn.id dengan cara membagikan brosur ke pengunjung Trans Studio Mall (TSM) Denpasar.

“komitmen kami adalah masyarakat semakin menggunakan layanan halojpn.id. Untuk itu sosialisasi menjadi suatu hal yang harus dilakukan. Dipilihnya TSM Denpasar karena mengingat banyaknya pengunjung di Mall ini. Tentunya sosialisasi halojpn.id juga akan kami lakukan di tempat keramaian masyarakat dan strategis lainnya di Provinsi Bali,” tandasnya. (Uchan)

BACA JUGA :  Raden KH Abdul Aziz Achmad Sahli Al-Hafidz dari Madura Doakan Walikota Maulan Aklil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *