Hukrim

Solar Subsidi Nelayan Disalahgunakan, Polres Lampung Selatan Amankan Seorang Pemuda

587
×

Solar Subsidi Nelayan Disalahgunakan, Polres Lampung Selatan Amankan Seorang Pemuda

Sebarkan artikel ini

Menurut pengakuan dari pengemudi yang diamankan. mengaku bahwa sudah berjalan tiga bulan, Saat ini pelaku diamankan di Mapolres lampung selatan untuk dilakukan penyidikan dengan pasal yang disangkakan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan UU no. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersama barang bukti 1 (satu) unit Mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hitam Nopol : BE 8260 D dan 58 jerigen ( 2.030 liter) berisi solar subsidi.

BACA JUGA :  Pemdes Sripendowo Realisasikan BLT Tahun 2022 ke 102 KPM

(Wiji Lastini)

Tinggalkan Balasan