Hukrim

Solar Subsidi Nelayan Disalahgunakan, Polres Lampung Selatan Amankan Seorang Pemuda

469
×

Solar Subsidi Nelayan Disalahgunakan, Polres Lampung Selatan Amankan Seorang Pemuda

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, LAMSEL – Sebanyak 58 jerigen ( 2.030 liter) solar bersubdi diamankan tekab 308 presisi polres lampung selatan di Jalan beringin, Kelurahan Kalianda, Kecamanat Kalianda Kabupaten Lampung Selatan. pada Jumat, (21/10/2022), Pukul 20.00 Wib.

BACA JUGA :  Selama 16 Hari Operasi Antik Agung 2024, Polda Bali Tangkap 147 Tersangka Narkoba

Kasat resrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mewakili kapolres AKBP Edwin membenarkan bahwa telah mengamankan sebuah kendaraan roda empat jenis Mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hitam Nopol : BE 8260 D yang bermuatan 58 jerigen atau 2.030 liter jenis solar bersubdi.

Advertisement
scroll ke atas

“kami juga mengamankan seorang sopir berinisial AP (18) warga desa betung kecamatan Rajabasa, kabupaten Lampung Selatan”, lanjutnya.

“Bbm jenis solar subsidi tersebut dibeli dari SPDN 29.355.03 Dermaga Bom kecamatan kalianda dan akan disalahgunakan. bukan untuk kepentingan nelayan dengan mendapatkan keuntungan, menurut keterangan dari sodara AP yang kita amankan BBM tersebut akan dikirim ke daerah tanjung bintang” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *