Adapun pemberian kuasa tersebut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan ahli waris maupun pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Pasal 264 dan Pasal 266 KUHP atas bidang tanah (waris bersama) milik Suyitno dan keluarga yang tercatat dalam keterangan objek pajak nomor 071 di Persil 71 seluas 341 M² atas nama Almarhum Sukadi.
(Agung Ch)