Daerah

Soal Sengketa Tanah, ini Hasil Audensi Hadi Purwanto Bersama Kejari Kabupaten Mojokerto 

2537
×

Soal Sengketa Tanah, ini Hasil Audensi Hadi Purwanto Bersama Kejari Kabupaten Mojokerto 

Sebarkan artikel ini

Adapun pemberian kuasa tersebut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan ahli waris maupun pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Pasal 264 dan Pasal 266 KUHP atas bidang tanah (waris bersama) milik Suyitno dan keluarga yang tercatat dalam keterangan objek pajak nomor 071 di Persil 71 seluas 341 M² atas nama Almarhum Sukadi.

BACA JUGA :  Polres Cilegon Polda Banten Bersama Forkopimda Kota Cilegon Cek Penerapan PPKM Darurat

(Agung Ch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *