7. Bahwa dalam berita acara yang sifatnya rahasia tersebut, tidak menggunakan kode “R” dengan menggunakan tinta merah, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia pada Bab III Pengamanan Naskah Dinas Huruf B dalam Perlakuan Terhadap Naskah Dinas Berdasarkan Klasifikasi Keamanan dan Akses Angka 3.
Untuk itu, hal ini membuat Hadi Purwanto semakin menyorot transparansi dan akuntabilitas Kejari kabupaten Mojokerto dalam menangani perkara yang masih menjadi teka-teki tak terjelaskan. Sehingga, ada beberapa pertanyaan tersisa yang diduga dijawab tanpa bisa menterjemahkan penerbitan SOP dalam surat berita acara.
“Yang penting proses hukum yang dilaporkan Pak Suyitno melalui MHJR dan HS sudah diproses. Berita acara ini kami sampaikan ke kuasa hukum sebelumnya, supaya disampaikan ke Pak Suyitno. Wallahi, demi Allah niatnya baik,” Kata Johan, Kasubsi Kejari kabupaten Mojokerto saat beraudensi.
Ditempat yang sama, Kasi Intel Lilik Dwy Prasetio menambahkan bahwa berita acara itu dibuatnya diluar kode tata naskah Kejaksaan. Menurutnya, niat menerbitkan surat dari Kejari tersebut untuk dijadikan terobosan agar pelapor yang tak bisa hadir waktu itu dapat menerima informasinya.
“Bukan masalah sah dan tidak sah. Ini bukan masalah keabsahan, tapi ini niat baik dari kita,” Terang Lilik, sapaan akrab Kasi Intel Kejari kabupaten Mojokerto.