2. Bahwa dalam berita acara tersebut, tidak terdapat nomor yang diletakkan secara simetris di bawah judul berita acara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia pada Bab I Jenis dan Format Naskah Dinas Khusus Huruf C dalam Naskah Dinas Khusus Angka 3 Berita Acara huruf b Angka 1 huruf e.
3. Bahwa dalam berita acara tersebut, tidak terdapat “Lampiran Berita Acara” sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia pada Bab I Jenis dan Format Naskah Dinas Khusus Huruf C dalam Naskah Dinas Khusus Angka 3 Berita Acara huruf c.
4. Bahwa berita acara tersebut, tidak diketik dengan jenis huruf Arial sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia pada Bab II Pembuatan Naskah Dinas Huruf D dalam Ketentuan Jarak Spasi, Jenis dan Ukuran Huruf serta Kata Penyambung Angka 2.
5. Bahwa dalam berita acara tersebut, logo kejaksaan dalam Kop naskah dinas tidak dibuat dalam ukuran 2 cm x 2 cm, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia pada Bab II Pembuatan Naskah Dinas Huruf I dalam Penggunaan Lambang Negara dan Logo Kejaksaan Angka 2.
6. Bahwa dalam berita acara tersebut, tidak diparaf terlebih dahulu oleh minimal dua pejabat pada dua jenjang jabatan structural dibawahnya sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia pada Bab II Pembuatan Naskah Dinas Huruf J dalam Pengaturan Paraf Naskah Dinas dan Penggunaan Cap/Stempel Dinas Angka 1 Huruf a.