NASIONALXPOS.CO.ID, MOJOKERTO – Direktur eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa Hadi Purwanto, laksanakan audensi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Mojokerto. Rabu, (26/06/2024). Ini dilakukan, guna menyingkap tabir sengketa tanah milik kliennya yang belum rampung meski proses di ranah Aparat Penegak Hukum (APH) telah menggelinding sejak 16 bulan lamanya.
Dalam kesempatan tersebut, pria 47 tahun itu hadir bersama Suyitno yang didampingi menantunya Sunarko Utomo atau yang kerap disapa Gus Bayu. Sedangkan pihak Kejari kabupaten Mojokerto, saat itu diwakili Kasi Intelejen Lilik Dwy Prasetio berpadu dengan jajarannya Kasubsi Johan Candra.
Namun mirisnya, peluang menguntungkan untuk membedah kasus dilematis ini tak dihadiri oleh HS dan MHJR selaku kuasa hukum Suyitno sebelumnya. Sehingga aliran dana yang diminta oleh salah seorang oknum kepada keluarganya, sampai saat ini masih samar dan mengambang.
Selama audensi, kedua belah pihak nampak membahas banyak hal, diantaranya tentang kejanggalan naskah berita acara Penyampaian Hasil Pelaksanaan Tugas (PHPT) yang terbit mengatasnamakan Kepala Kejari pada 23 Agustus 2023 silam.
Menurut analisa Hadi Purwanto, dokumen yang telah ditandatangani oleh MHJR bersama Kasi Intel Kejari tersebut, merupakan surat yang diduga cacat hukum serta tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini bukan tanpa alasan, sebab ia mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia yang menjabarkan hal sebagai berikut :
1. Pengertian berita acara adalah naskah dinas yang berisi uraian tentang pernyataan, bahwa memang telah terjadi proses pelaksanaan kegiatan pada kurun waktu tertentu yang harus ditandatangani oleh para pihak dan para saksi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia dalam Bab I Jenis dan Format Naskah Dinas Huruf C Angka 3 Berita Acara huruf a.