Daerah

Soal Sengketa Tanah, ini Hasil Audensi Hadi Purwanto Bersama Kejari Kabupaten Mojokerto 

2519
×

Soal Sengketa Tanah, ini Hasil Audensi Hadi Purwanto Bersama Kejari Kabupaten Mojokerto 

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MOJOKERTO – Direktur eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa Hadi Purwanto, laksanakan audensi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Mojokerto. Rabu, (26/06/2024). Ini dilakukan, guna menyingkap tabir sengketa tanah milik kliennya yang belum rampung meski proses di ranah Aparat Penegak Hukum (APH) telah menggelinding sejak 16 bulan lamanya.

Dalam kesempatan tersebut, pria 47 tahun itu hadir bersama Suyitno yang didampingi menantunya Sunarko Utomo atau yang kerap disapa Gus Bayu. Sedangkan pihak Kejari kabupaten Mojokerto, saat itu diwakili Kasi Intelejen Lilik Dwy Prasetio berpadu dengan jajarannya Kasubsi Johan Candra.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Namun mirisnya, peluang menguntungkan untuk membedah kasus dilematis ini tak dihadiri oleh HS dan MHJR selaku kuasa hukum Suyitno sebelumnya. Sehingga aliran dana yang diminta oleh salah seorang oknum kepada keluarganya, sampai saat ini masih samar dan mengambang.

BACA JUGA :  Sebanyak 74 Pasang Warga Ikut Nikah Massal di Alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang

Selama audensi, kedua belah pihak nampak membahas banyak hal, diantaranya tentang kejanggalan naskah berita acara Penyampaian Hasil Pelaksanaan Tugas (PHPT) yang terbit mengatasnamakan Kepala Kejari pada 23 Agustus 2023 silam.

BACA JUGA :  Deklarasi Pasangan 'Idola Rakyat' di Kabupaten Mojokerto, Diduga Hadir Tak Tepat Waktu

Menurut analisa Hadi Purwanto, dokumen yang telah ditandatangani oleh MHJR bersama Kasi Intel Kejari tersebut, merupakan surat yang diduga cacat hukum serta tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini bukan tanpa alasan, sebab ia mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia yang menjabarkan hal sebagai berikut :

BACA JUGA :  Pimpin Apel pagi Jam Pimpinan, Wakapolres Tabanan: Tetap Laksanakan Tugas Sesuai dengan SOP

1. Pengertian berita acara adalah naskah dinas yang berisi uraian tentang pernyataan, bahwa memang telah terjadi proses pelaksanaan kegiatan pada kurun waktu tertentu yang harus ditandatangani oleh para pihak dan para saksi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia dalam Bab I Jenis dan Format Naskah Dinas Huruf C Angka 3 Berita Acara huruf a.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *