NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Tiga tempat hiburan malam bantaran teluk Jakarta dan kalimati, Kecamatan Pasar kemis disegel Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP), minggu (9/10/2022) dinihari.
Penyegelan tersebut dilakukan lantaran lokasi tempat hiburan malam itu disinyalir mengganggu ketentraman warga dan diduga tidak mengantongi ijin.
Kepada wartawan, camat Pasar kemis Sony Karsan menuturkan pasca dilakukan penyegelan pihaknya akan melakukan pengawasan secara intens agar kedua lokasi tempat hiburan malam itu tidak lagi beroprasi.
BACA JUGA :
Pasar Kemis Bergetar, SatpolPP Gelar Razia Tempat Hiburan Malam
“Apabila kertas segel itu ada rusak atau apa kita segera panggil yang namanya pengusahanya supaya bisa kita tindaklanjuti,” ungkap Sony Karsan dilokasi penyegelan.
Ia menjelaskan, proses penyegelan yàng dilakukan pada saat itu, pihaknya tidak melakukan pengerusakan untuk masuk kedalam kedua tempat hiburan malam tersebut.