Peristiwa

Soal Dugaan Limbah B3, LH Jadwalkan Inspeksi

1070
×

Soal Dugaan Limbah B3, LH Jadwalkan Inspeksi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Dinas Lingkungan hidup dan Kebersihan kabupaten Tangerang mengaku akan segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan pengelolaan limbah salah satu industri di wilayah kecamatan Curug Kabupaten Tangerang yang diduga belum mengantongi kelengkapan administrasi untuk mengelola limbah B3.

BACA JUGA : Ngeri, Industri di Curug Kelola Limbah B3?

Advertisement
scroll ke atas

A. Taufik, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang melalui Kasie pengawasan dan pengendalian Sandi kepada wartawan menuturkan, pihaknya saat ini tengah menjadwalkan untuk melakukan inspeksi ke industri yang disinyalir mengelola limbah aki yang mengandung sejumlah senyawa kimia berbahaya misalnya merkuri hingga timbal.

“Saya kebetulan sedang ada di Provinsi, mungkin nanti jadwalkan,” ungkap Sandi melalui sambungan telphonenya rabu (16/3/2022).

Ia menuturkan dari hasil penulusuran sementara, dirinya saat ini tengah mengidentifikasi jenis limbah yang diperoleh industri tersebut dari salahsatu perusahaan pengelola limbah B3.

BACA JUGA : Keberatan Dengan Pemberitaan, Begini Hak Jawab PT. MPD

“Kalaupun dia mengeluarkan limbah B3 harus ada manifest nah takutnya limbah yang kesitunya kategorinya bukan limbah B3, kalau memang bisa langsung klafirikasi ke NFU nya bener ngga limbah B3,” jelasnya.

Ia merinci, untuk mengetahui secara detail limbah yang dikeluarkan oleh perusahaan pengelola limbah B3 yang menyalurkan barangnya ke salahsatu perusahaan tersebut dibutuhkan proses yang harus ditempuh berdasarkan surat lampiran BP 2021 yang merinci secara detail jenis – jenis limbah yang termasuk dan tidak termasuk B3.

“Nah kalau yang harus ada surat dari kementerian itu misalkan masih sekarang kan masih sisa dari peleburan besi nih, ada kategori limbah B3 dan bukan B3 tergantung dari teknologi peleburannya yang dia gunakan,” ungkap Sandi.

Selain itu, untuk menetapkan jenis limbah tersebut B3 atau bukan termasuk B3, Masih menurut Sandi bisa didapat dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI.

“Nanti akan ada Ujinya, ada tiga ujinya dan itu baru keluar surat dari kementerian itu kalau misalkan limbahnya masih abu – abu nih,” ungkapnya.

Meski demikian, ia mengaku hingga saat ini masih belum dapat menyimpulkan terkait hal tersebut masuk dalam kategori B3 atau non B3, pasalnya hingga hari ini dirinya belum melihat salinan Prosedur Pelindian Karakteristik Beracun atau TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) yakni prosedur laboratorium untuk memprediksi potensi pelindian B3 dari suatu Limbah.

“Nanti saya cek ke bidang LB3 karena klo pengelolaan LB3 ada dibidang sampah dan LB3,” pungkasnya.

Sementara itu, Dalam siaran pers yang diterima wartawan pada rabu (16/3/2022), Pemilik PT Multi Prima Dwika Ricky Prima menegaskan bahwa usahanya adalah perusahaan daur ulang plastik yang berasal dari rumah tangga dan industri perusahaan rekanan.

“Plastik yang dari perusahaan rekanan adalah plastik yang sudah di cuci bersih hasil dari proses penghancuran mesin di sana yang prosesnya di hancurkan , dipilah dan di bilas dengan air untuk plastik tersebut.” kata Ricky dalam siaran Persnya.

Ia menambahkan, plastik yang sudah di cuci bersih di perusahaan rekanannya tersebut selanjutnya di timbang dan di wadahkan kedalam karung atau ada juga yang langsung curah ke dalam mobil.

“Jadi , plastik yang di kirim ke kami sudah bersih dari sisa sisa B3.” Tulis Ricky.

Ia juga menyayangkan dengan narasumber yang memberikan keterangan kepada beberapa media tanpa tahu persis bagaimana alur proses plastik tersebut hingga sampai ke perusahaannya.

“Memang benar plastik tersebut bekas aki bekas , tapi saya pun memastikan bahwa plastik tersebut sudah di cuci bersih dan di sini tinggal di proses saja. Tidak ada di sini kelola untuk limbah B3.”tulisnya. (AciL/Red)

BACA JUGA :  Diduga Proyek Siluman, Pengecoran di Kelurahan Kutabaru Dipertanyakan Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *