Posyankumhamdes menyediakan berbagai layanan hukum, seperti informasi hukum, bantuan hukum gratis, konsultasi hukum, pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas), asistensi Administrasi Hukum Umum, asistensi Kekayaan Intelektual, dan pelayanan Keimigrasian.
Ketua OBH CES, I B Made Tilem, menyampaikan materi tentang Gratifikasi. Tilem menjelaskan tentang pengertian gratifikasi, ciri-ciri gratifikasi, dan tips untuk menghindari gratifikasi. Direktur OBH CES, Ni Putu Nathalia Dewi, menyampaikan materi tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Dewi menjelaskan tentang berbagai bentuk tindak pidana korupsi, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Kegiatan penyuluhan hukum ini disambut antusias oleh masyarakat Desa Buduk. Banyak warga yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber terkait dengan materi yang disampaikan. Diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang hukum, sehingga masyarakat dapat terhindar dari permasalahan hukum dan dapat hidup dengan lebih tenang dan aman.
(Uchan)