Selain itu, disampaikan juga sebagai wujud nyata dukungan pemerintah kepada PMI, telah dikeluarkan peraturan Permenkumham RI Nomor 9 Tahun 2020, yang mana didalamnya diatur mengenai pemberian tarif paspor nol rupiah bagi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk pertama kali.
Tidak berhenti hingga disana, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya dalam memberikan perlindungan kepada PMI yaitu salah satunya dengan adanya program desa binaan imigrasi.
Desa binaan imigrasi merupakan forum komunikasi dan kolaborasi dengan perangkat desa guna penyebaran informasi, sosialisasi, dan penyuluhan hukum terkait permasalahan keimigrasian khususnya paspor, serta bahaya terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pada November tahun 2023, Kantor Imigrasi Singaraja telah berhasil mencanangkan desa binaan imigrasi yang merupakan desa binaan imigrasi pertama di Bali. Adapun desa yang dipilih adalah Desa Tamblang, Kabupaten Buleleng.
“Untuk itu, di tahun ini kami berencana untuk membentuk juga desa binaan imigrasi di Kabupaten Jembrana,” ungkap Wahyu. (Uchan)