Hukrim

Sindikat Curanmor Diungkap Polsek Karawaci, Motor Hasil Curian Dipreteli Dijual Melalui Medsos

470
×

Sindikat Curanmor Diungkap Polsek Karawaci, Motor Hasil Curian Dipreteli Dijual Melalui Medsos

Sebarkan artikel ini

“Satu tahun terakhir itukan pengakuan, kita (Polisi) masih terus melakukan pendalaman berkoordinasi dengan Polsek jajaran, berdasarkan barang bukti berbagai sparepart motor yang telah dipreteli. Di dimana dalam rilis akhir tahun 2023 kemarin kasus pencucian di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya,” tandas Antonius.

Advertisement
scroll ke atas

Ia mengimbau, kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor, khususnya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan bermotornya. Agar lebih aman dapat menggunakan kunci ganda atau kunci tambahan.

“Pasal yang diterapkan adalah pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan pidana penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya.(AciL)

BACA JUGA :  Sebar Foto Mantan Pacar Tanpa Busana, Pria ini Diamankan Tim Resmob Polres Bitung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *