Hukrim

Sidang Perkara Unsika, Terdakwa Tidak Pernah Menerima Uang

947
×

Sidang Perkara Unsika, Terdakwa Tidak Pernah Menerima Uang

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BANDUNG Sidang lanjutan perkara korupsi universitas Singaperbangsa kembali di gelar, Sidang dengan menghadirkan  3 orang saksi ini digelar di PN Tipikor Bandung pada Rabu (10/05/23).

Ketiga saksi tersebut adalah Dedi, Drs. Dida Herwanda Barnas Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Kerjasama, dan Humas kemudian Gungun gumilar MAP pekerjaan pns/dosen Singaperbangsa Karawang.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Sidang yang berakhir sampai pukul 00.00 WIB hanya memeriksa 2 orang saksi, dan untuk selanjutnya sidang akan diagendakan seminggu 2 kali, hari Senin dan hari Jumat.

Dalam kesaksiannya Dedi Kasmita menjelaskan bahwa pihaknya memberikan sejumlah uang kepada terdakwa saat menjenguk ketika terdakwa sakitsaksi melalui Firman.

“Saya memberikan uang kepada pa Kasto, tetapi uang tersebut tidak ada hubungannya dengan  proyek” ujar Dedi.

Pernyataan saksi Dedi dibantah oleh terdakwa, karena terdakwa tidak pernah menerima uang dari pihak manapun.

“Yang Mulia, saya bantah pernyataan saksi, karena saya tidak pernah menerima sepeserpun  uang dari pa Dedi” tegas Kasto.

Kuasa hukum terdakwa Syamsul Jahidin, S.i.kom.,S.H.,M.M. menegaskan  kepada saksi atas apa yang disampaikannya, tetapi saksi tetap pada pernyataannya dan menyampaikan saat memberikan uang tidak ada saksi yang melihatnya.

Syamsul Jahidin juga mempertanyakan nama Firman yang selalu disebut sebut dalam BAP, dan minta untuk dihadirkan sebagai saksi.

Menurutnya, saksi selalu nama Firman, karena menurut saksi melalui Firman ada aliran uang ke terdakwa, sementara terdakwa tidak mengenal yang namanya Firman.

Mohon izin Yang Mulia, saya minta untuk memerintahkan JPU agar sodara Firman dihadirkan sebagai saksi” ujar Syamsul Jahidin.

Menurut Kuasa hukum terdakwa Syamsul Jahidin, S.i.kom.,S.H.,M.M. perkara penetapan tersangka yang di buktikan melalui saksi mahkota dinilai tidak memenuhi unsur , hal itu berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

“Apa tidak ada perkara lain?? hingga Si lemah di Tindas dan di Rampas Hak Kebebasannya”..Sungguh di luar logika yang terbukti dalam perjalanan Sidang ini, ” tutur Syamsul Jahidin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa dalam perkara ini Kasto didakwa terlibat korupsi pada proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fasilkom), Gedung G5 dan Labolatoriupm Komputer di Kampus Universitas Singaperbangsa (Unsika) Kerawang tahun anggaran 2018 sampai 2019.

Saat itu terdakwa Kasto sebagai Pokja Lelang proyek tersebut Kerugian negara menurut dakwaan senilai Rp.6,2 milyar.

Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 12 a UU Tipikor.

 

(wan)

BACA JUGA :  Pasutri yang Sekap dan Siksa ART di Bandung Ditangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *