DaerahHukrim

Sidang Kasus Korupsi Bank BUMN di PN Denpasar Atas Terdakwa Oral, JPU Tuntut 5 Tahun Penjara 

1834
×

Sidang Kasus Korupsi Bank BUMN di PN Denpasar Atas Terdakwa Oral, JPU Tuntut 5 Tahun Penjara 

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR —Pengadilan Negeri Denpasar kembali melanjutkan sidang tindak pidana korupsi terdakwa Oral dalam kasus korupsi di salah satu Bank BUMN di Denpasar, dengan agenda sidang tuntutan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, di Ruang sidang Kartika, Denpasar. Selasa, (31/1/2023).

Sidang yang dipimpin oleh Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi SH., dengan nomor perkara : 31/Pis.Sus-TPK/2022/PN Dps, atas nama terdakwa inisial Oral, dengan agenda sidang tuntutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Denpasar yang menyatakan bahwa, terdakwa Oral terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1).(2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nokor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa Oral dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, serta menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Oral sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

BACA JUGA :  Bersinergi Sektor 20 Citarum Harum dengan Kementerian Pertanian dan Dispertan

Di dalam tuntutan JPU juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Oral untuk membayar uang pengganti sebesar 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara.

BACA JUGA :  Batik Karya Peserta Pelatihan BLK Blora, akan Dipakai Bupati dan Wakil Bupati

Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa, 07 Februari 2023 dengan agenda sidang pembelaan/Pledoi oleh terdakwa dan penasehat hukumnya. (Uchan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *