Peristiwa

Setelah Seminggu Dirawat di RS, Tersangka Kades Beganjing Pulang ke Rumah

1395
×

Setelah Seminggu Dirawat di RS, Tersangka Kades Beganjing Pulang ke Rumah

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS CO.ID, BLORA – Tersangka kasus seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa (Perades) di Blora tahun 2022, Kepala Desa (Kades) Beganjing, serta pendamping Desa Beganjing, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora pulang ke rumah. Lantaran kuasa hukum para tersangka mengajukan penangguhan penahanan.

Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah mengatakan, bahwa setelah pemeriksaan, dan hasil gelar perkara bersama propam, seksi pengawas (siwas) beserta seluruh komponen kanit khususnya penyidik, untuk tersangka Kades Beganjing beserta pendamping desanya, dalam gelar perkara tersebut tidak bermasalah, maka dalam hal ini bisa untuk dilakukan penangguhan penahanan, sepanjang proses pidana tersebut masih dalam lanjut ketingkat Kejaksaan.

“Penangguhan penahanan, nantinya sampai proses pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan. Karena Senin sama Kamis masih kita lakukan untuk wajib lapor,” ucap AKBP Aan saat konferensi pers di Polres Blora, Selasa (8/3/2022).

Selain itu, untuk pelayanan publik, masyarakat Desa Beganjing juga masih membutuhkan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan surat menyurat. Dan ini tidak lepas dari peran serta kades berupa tanda tangan.

“Semua ini supaya roda pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik,” tambah AKBP Aan.

Terkait kabar yang santer di masyarakat, yaitu tentang sakitnya tersangka Kades Beganjing, yang dirawat di RS PKU Muhammadiyah Blora, semenjak tanggal (3-7/3/2022), Kepolisian belum melihat hasil medisnya.

“Tapi dari laporan anggota dikabarkan, bahwa sakitnya adalah masalah pencernaan,” terangnya.

Senada, dari pantauan media ini saat melakukan investigasi di RS PKU Muhammadiyah Blora, pada tanggal (4/3) benar adanya, bahwa Kades Beganjing dirawat.

Salah satu perawat RS PKU Muhammadiyah, yang enggan disebut namanya mengatakan, “Benar, Kades Beganjing yang berinisial ‘K’ dirawat disini semenjak tanggal (3/3), dengan keluhan tidak bisa buang air besar (BAB),” ucapnya.

Sementara itu, AKBP Aan menjelaskan terkait tersangka baru dalam kasus perades ini belum ada. Karena Kepolisian masih menyusun pemberkasan.

“Apabila nantinya ada petunjuk dan hasil koordinasi dengan Jaksa ditemukan pengguna SK palsu, ini bisa ditetapkan sebagai tersangka baru. Dan untuk pengguna SK palsu tersebut akan kita lakukan gelar perkara dulu, baru kita lakukan proses penyidikan,” tandasnya.

Lanjutnya, selain 11 laporan terkait SK palsu yang masuk di Polres Blora, ada 6 desa yang masuk dalam laporan Kepolisian. Namun untuk kasus ini adalah masalah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Semua itu tidak ada bukti data dukungnya. Saya harus bagaimana. Sedangkan Polisi harus valid dan faktual. Serta untuk 6 desa tersebut saya lupa nama-namanya,” katanya.

Perlu di ketahui terkait pelaporan Desa Purwosari, Kecamatan Blora Kota, Kabupaten Blora masih dalam proses penyelidikan/Lidik. (Hamam)

BACA JUGA :  Diduga Lecehkan Wartawan, Oknum Aktivis KNPI Plat Merah Dilaporkan ke Polda Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *