NASIONALXPOS.CO.ID, MINAHASA – Tim Resmob Polres Minahasa dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk membekuk BR alias Aji (46) terduga pelaku judi togel online di Kecamatan Kombi, Rabu (23/8/2023) malam pukul 23.30 Wita.
Petugas mengamankan barang bukti berupa rekapan dan uang tunai sebesar Rp 3.220.000. Mirisnya, terduga pelaku ternyata salah satu perangkat desa setempat.
Keterangan yang diperoleh, Kamis (24/8/2023) pagi ini menyebutkan, terduga pelaku ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya BR alias Aji diserahkan kepada Piket Reskrim Polres Minahasa berikut bersama barang bukti.
Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana SIK SH MM melalui Kepala Seksi Humas Iptu M. Wowor ketika dihubungi Awak Media mengatakan, saat ini terduga pelaku telah diserahkan Kepada piket reskrim.
“Terduga pelaku inisial BR alias Aji, beserta barang bukti berupa rekapan dan uang tunai sebesar Rp3.220.000, telah diserahkan ke piket Reskrim untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Jefry Kandouw)