Opini

Seminar Penyuluhan Hukum Bentuk Kepribadian Terhadap Klien Pemasyarakatan

346
×

Seminar Penyuluhan Hukum Bentuk Kepribadian Terhadap Klien Pemasyarakatan

Sebarkan artikel ini

Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang melaksanakan tugas dan fungsi Penelitian Kemasyarakatan, Pembimbingan, Pengawasan, Pendampingan dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Salah satu tugas dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang yang mempunyai peran penting yaitu pelaksanaan pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan. Pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan yaitu berupa Bimbingan Kemandirian, Kepribadian, Hukum dan Kemasyarakatan.

BACA JUGA :  Griya Abhipraya Rumah Kolaborasi Pemasyarakatan Wujudkan Keadilan Restoratif

Dalam kesempatan ini Pembimbingan yang dilaksanakan pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang berupa Penyuluhan Hukum oleh Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan Bapas Kelas I Tangerang di bidang hukum dan kemasyarakatan yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Matahati. Adapun materi penyuluhan hukum yaitu sosialisai mengenai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dengan kegiatan penyuluhan hukum tersebut diharapakan klien dapat berkonsultasi secara langsung mengenai bantuan hukum dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Matahati.

Pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang tentunya sangat membutuhkan keterlibatan dari masyarakat. Masyarakat itu sendiri menjadi salah satu pilar pembinaan yang memegang peranan penting dalam rangka keberhasilan program pembinaan. Hal tersebut diamanatkan dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa Sistem Pemasyarakatan adalah salah satu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *