NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Setelah melakukan proses penyidikan akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora resmi menetapkan Rasmo mantan Kepala Desa Kedungbacin periode 2013-2019 sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana desa (DD).
Jatmiko Raharjo selaku Kasi Intel (Kastel) Kejaksaan Negeri Blora menjelaskan bahwa anggaran DD yang telah disalahgunakan oleh R (Rasmo) adalah DD tahun anggaran (TA) 2018-2019 untuk pembangunan ruas jalan.
Berdasarkan laporan warga, R tidak melakukan pembangunan tersebut diduga DD digunakan sebagai ajang korupsi.
“Perhitungan sementara oleh penyidik sebesar kira-kira Rp400 juta,” beber Jatmiko, Jumat (31/3/2023).
Sampai dengan ditetapkannya R sebagai tersangka, yang bersangkutan belum pernah menghadiri panggilan tim penyidik.
Berkenaan dengan hal tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk dapat bekerjasama dalam memperlancar proses penegakan hukum.
“Bilamana mengetahui keberadaan orang tersebut, agar segera menghubungi Kejaksaan Negeri Blora, Kejaksaan Tinggi setempat, Kantor Kepolisian setempat, dan/atau menghubungi nomor telepon/Wa : 081226868680/081931276883,” ungkapnya. (Riyan)