Daerah

Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades Kedungbacin Todanan Jadi DPO Kejaksaan Negeri Blora

1150
×

Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades Kedungbacin Todanan Jadi DPO Kejaksaan Negeri Blora

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Setelah melakukan proses penyidikan akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora resmi menetapkan Rasmo mantan Kepala Desa Kedungbacin periode 2013-2019 sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana desa (DD).

Jatmiko Raharjo selaku Kasi Intel (Kastel) Kejaksaan Negeri Blora menjelaskan bahwa anggaran DD yang telah disalahgunakan oleh R (Rasmo) adalah DD tahun anggaran (TA) 2018-2019 untuk pembangunan ruas jalan.

Berdasarkan laporan warga, R tidak melakukan pembangunan tersebut diduga DD digunakan sebagai ajang korupsi.

BACA JUGA :  Pj. Bupati H. Aspan Minta Petugas Jaga Malam di Puskesmas ASN Bukan TKS

“Perhitungan sementara oleh penyidik sebesar kira-kira Rp400 juta,” beber Jatmiko, Jumat (31/3/2023).

Sampai dengan ditetapkannya R sebagai tersangka, yang bersangkutan belum pernah menghadiri panggilan tim penyidik.

BACA JUGA :  Kapolres Badung Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Puri Agung VIII Tahun 2022

Berkenaan dengan hal tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk dapat bekerjasama dalam memperlancar proses penegakan hukum.

BACA JUGA :  Marsya Septya Tatria, Siswi Berprestasi Mau Minta Hadiah Kepada Presiden RI

“Bilamana mengetahui keberadaan orang tersebut, agar segera menghubungi Kejaksaan Negeri Blora, Kejaksaan Tinggi setempat, Kantor Kepolisian setempat, dan/atau menghubungi nomor telepon/Wa : 081226868680/081931276883,” ungkapnya. (Riyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *