Hukrim

Selama 16 Hari Operasi Antik Agung 2024, Polda Bali Tangkap 147 Tersangka Narkoba

132
×

Selama 16 Hari Operasi Antik Agung 2024, Polda Bali Tangkap 147 Tersangka Narkoba

Sebarkan artikel ini
Press conference penangkapan 147 tersangka pada Operasi Antik Agung 2024. Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, BALI – Kepolisian daerah Bali beserta jajarannya berhasil menangkap total 147 orang diantaranya, 70 orang TO (Target Operasi) dan 77 orang non TO (Bukan Target Operasi) pada Operasi Antik Agung 2024 yang digelar mulai tanggal 31 mei s/d 15 Juni 2024. Dalam 16 hari operasi antik agung tersebut, Polda Bali berhasil menyita narkoba jenis sabu, ganja, ekstasi, MDMA, pil koplo dan minuman beralkohol (Mikol). Diketahui, peran dari para tersangka adalah sebagai penjual, pengedar, perantara dan kurir narkoba.

Wadir Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo dalam konferensi pers di Mapolda Bali, kamis (20/6/2024) mengatakan, Polda Bali menggelar Operasi Antik Agung II 2024 dengan leading sektor fungsi Resnarkoba melaksanakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Tujuannya adalah untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang lebih aman dan kondusif serta sebagai upaya menekan tindak pidana Narkoba di daerah hukum Polda Bali.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

“Operasi Antik Agung menyasar segala bentuk peredaraan gelap dan penyalahgunaan narkoba. Dari 147 kasus, Polda Bali dan jajaran menyita ganja seberat 4.251,72 gram netto, sabu seberat 2.157,12 gram netto, ekstasi sebanyak 1.253 butir, MDMA seberat 3.274,22 gram netto, pil koplo sebanyak 255 butir, 1.760 botol dan 6 jerigen minuman beralkohol jenis arak,” kata Ponco Indriyo didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Bali, AKBP I Made Witaya.

Perwira Melati dua di pundak ini mengungkapkan, semua TO yang ditentukan dalam Operasi Antik Agung ini berhasil diungkap. Modus operandi yang dilakukan para tersangka bermacam-macam.

“Barang bukti keseluruhan jika diuangkan mencapai Rp 3.225.550.000. Dengan pengungkapan kasus narkoba ini, Poda Bali dan jajaran berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 950.650 orang,” terangnya.

Dijelaskannya bahwa para pelaku tindak pidana narkoba akan dijerat sesuai perannya, yaitu Pasal 114 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali beserta penyidik jajaran masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku guna mengungkap peran dari masing-masing pelaku atau tersangka sehingga dapat mengungkap jaringan narkoba baik jaringan nasional maupun jaringan internasional,” tegasnya. (Tik)

BACA JUGA :  Polres Way Kanan Polda Lampung Berhasil Ringkus Diduga Pelaku Curat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *