Daerah

Segera Dilantik oleh DPP, 27 Anggota PWRI Blora

912
×

Segera Dilantik oleh DPP, 27 Anggota PWRI Blora

Sebarkan artikel ini

Nasionalxpos.co.id, Blora – Guna tingkatkan profesionalisme anggota ‘Persatuan Wartawan Republik Indonesia’ (PWRI) Blora, adakan rapat pelantikan anggota dan pengurus. Bertempat di sekretariat, jalan Nusantara II/25 Blora. (18/10).

Rapat dipimpin oleh ketua PWRI Blora, Gunawan Dwi Hananto (Hans) sambil memegang tongkat ‘Komando Walikukun’ mengatakan, bahwa pelantikan pengurus dan anggota, yang terdiri dari 7 media online-cetak, serta 4 legal dan konsultan hukum, yang akan dilantik oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PWRI.

“Untuk dilantiknya 27 orang anggota PWRI, yang terdiri dari 7 media online-cetak, serta 4 legal dan konsultan hukum. Rencana tanggal berapa untuk pelantikannya, nanti kita informasikan lagi,” ucap Hans, panggilan akrab kesehariannya, Rabu (20/10/2021).

“Untuk tempat pelantikannya kita rencanakan di Hotel Kyriad Arra Cepu,” tambahnya.

BACA JUGA :  Pemkab Merangin Apresiasi Ops Patuh Siginjai 2024

Sementara itu wakil ketua PWRI Blora, Sugeng Riyanto mengatakan, “Guna meningkatkan kapasitas wartawan yang tergabung di wadah PWRI perlu secepatnya diagendakan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Dua Pencuri Uang, Babak Belur Dihajar Warga Tangerang

Selanjutnya, perwakilan legal dan konsultan hukum, DPC PWRI Blora, Danu Sukotjo, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, “Ayo rekan-rekan media, saya sebagai legal dan konsultan hukum, siap membantu, untuk menjadi pendamping hukum. Anda semua sebagai kontrol sosial bagi pemerintah dan masyarakat,” tambahnya.

BACA JUGA :  Pasangan ASRI Terima Rekom dari Partai Perindo Untuk Maju Pilkada Blora 2024

Sedangkan menurut pengurus PWRI DPC Blora, Bidang Pengawasan Etika Profesi Wartawan, Mujito menyampaikan, “Setelah pelantikan nanti, mohon untuk dijadwalkan kegiatan pertemuan dalam rangka pemantapan profesi wartawan,” terangnya.

Acara dihadiri oleh 11 anggota perwakilan media, dan perwakilan dari legal dan konsultan hukum PWRI Blora. (Hamam)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan