NASIONALXPOS.CO.ID, CILACAP- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, dr. Pramesti Griana Dewi, menyampaikan, bahwa seorang ABK kapal asing berkewarga negaraan Pilipina, laki – laki insinisal DRQ (50) meninggal dunia akibat Covid-19. DRQ meninggal dalam perawatab di RSUD Cilacap, hal tersebut disampaikan Pramesti, Selasa (11/5/2021)
Baca juga: Masuk Cilacap 13 ABK Warga Filipina Positif Covid-19, Ini Penjelasan Sekda Cilacap
“Pasien tersebut dirawat di RSUD Cacap sejak tanggal 30 April 2021, dan dinyatakan meninggal pada hari Selasa tanggal 11 Mei 2021 pada pukul 02:25 WIB,” beber Pramesti.
Lebih jauh dikatakan Pramesti, sesuai aturan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 424 Tahun 2007, bahwa jenaxah yang meninggal karena penyakit menular tidak dapat dibawa keluar dari wilayah Republik Indonesia, “saat inni sedang dikoirdinasikan lebih lanjut oleh agen kapal, Kedutaan Besar Philipina dan pihak keluarga,” jelasnya.
Baca juga: Penyekatan Upaya Menekan Wabah, Semoga Idea Gagasan Tetap Lancar
Untuk jenazah DRQ apakah akan dimakamkan di Indonesia atau jenazah akan dikremasikan lalu abunya dibawa ke Philipina, pungkas Pramesti. (Junaedi)
Respon (1)