NASIONALXPOS.CO.ID, TABANAN —Kapolres Tabanan AKBP. Leo Dedy Defretes menyampaikan Polres Tabanan berhasil mengungkap 7 Kasus Narkoba dengan 8 tersangka pada periode Juni sampai dengan Juli 2023. Keberhasilan satuan Narkoba Polres Tabanan disampaikan oleh Kapolres Tabanan saat press release di Mako Polres Tabanan, Jum’at (28/7/2023).
Kapolres Tabanan didampingi Kasat Resnarkoba AKP. I Kadek Darmawan, dan Kasi Humas serta Kanit Sidik Resnarkoba Polres Tabanan memaparkan bahwa,
“Tersangka DJ, 31 tahun asal Tabanan ditangkap hari Senin tanggal 5 Juni 2023 di Jalan Majapahit, Desa Denbantas, Tabanan, dengan barang bukti 91 paket berisikan kristal bening yang diduga shabu yang ditemukan dibeberapa tempat di wilayah Tabanan. Dan hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 Personil Satuan Resnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama DY, 28 Tahun, karyawan swasta yang asal Tabanan ini, saat digeledah ditemukan barang bukti yang diduga shabu terbungkus dalam klip plastik dengan total 4, 8 gram netto, sedangkan tersangka ketiga dan keempat atas nama MA, laki 41 tahun swasta bersama dengan WA, laki, 35 tahun yang sama-sama asal Tabanan juga dilakukan penangkapan karena diduga sebagai pelaku tindak pidana, mengedarkan narkoba jenis shabu dengan barang bukti ditemukan seberat 0,26 gram netto. Kedua tersangka dibekuk di daerah Kecamatan Selemadeg Timur Kabupaten Tabanan. Untuk tersangka kelima atas nama MS, 24 tahun , laki laki pengangguran asal Tabanan ini ditangkap karena saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga shabu seberat 0,22 gram netto. Tersangka ditangkap di daerah Dauh Pala, Tabanan tanggal 10 Juli 2023,” ujar Kapolres.
“Tersangka keenam adalah seorang lelaki berumur 24 tahun sebagai karyawan swasta atas nama inisial ES asal Abiantuwung – Kediri Tabanan ditangkap pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023, ditemukan barang bukti yang diduga shabu terbungkus dengan 15 klip plastik. Dengan total seberat 9,49 gram netto. Sedangkan tersangka ke tujuh berinisial DW laki laki 26 tahun asal Tabanan juga ditangkap karena ditemukan barang bukti padanya yang diduga Shabu seberat 0,38 gram netto. Tersangka ditangkap di wilayah Selemadeg Barat Tabanan pada hari dan tanggal yang sama karena berkaitan dengan tersangka DW,” bebernya.
“Tersangka kedelapan adalah seorang irt, 32 tahun berinisial DI, asal Tabanan dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 di wilayah Demung, Kediri, Tabanan , karena kedapatan membawa barang berupa yang diduga Shabu yang ditaruh di dalam saku celana jeans terbungkus dalam plastik klip, terlilit plaster di dalam pembungkus rokok,” ungkap Kapolres lagi.
Dedy menghimbau masyarakat agar menyampaikan informasi jika ada berkaitan dengan Narkoba kepada Polisi Banjar yang telah dibentuk Polres Tabanan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Peran serta para orang tua juga sangat kami harapkan untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya yang menginjak dewasa, jangan sampai bersentuhan dengan Narkoba. Mari kita bersama nyatakan perang terhadap narkoba war on the drugs,” tutupnya.
Kedelapan tersangka tersebut diancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 jt s/d 8 milyar. Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (Uchan)