TNI & Polri

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis

857
×

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap RMP (17) asal Kota Serang di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan puluhan paket tembakau sintesis.

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan pengungkapan peredaran narkoba jenis tembakau gorilla itu, bermula dari informasi masyarakat akan adanya akun instagram yang dicurigai melakukan jual beli narkoba.

Advertisement
scroll ke atas

“Pelaku ini melakukan jual beli dan edarkan menggunakan akun Intagram @Banten.everybody,” katanya kepada media, Kamis (20/7/2023).

BACA JUGA :  Tiga Pegedar Pil Koplo Diciduk Satresnarkoba Polres Serang  

Michael menjelaskan dari informasi itu penyidik yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan melakukan penyelidikan, dan diketahui pemilik akun tersebut merupakan oknum pelajar asal Kota Serang.

“Kami kemudian mengamankan MRP Di dalam kontrakan tepatnya Kelurahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Michael mengungkapkan dari penangkapan itu, pihaknya melakukan penggeledahan dan ditemukan bungkusan plastik berisi puluhan paket tembakau gorilla.

“Saat dilakukan penggeledahan mengamankan satu bungkus plastik bening berukuran besar narkotika jenis tembakau sintetis, 28 bungkus plastik bening berukuran kecil narkotika jenis tembakau sintetis,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Tiga Kurir Narkoba 

Menurut Michael, total barang bukti tembakau gorilla yaitu sebanyak 45 gram. Dari temuan itu, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan penyidikan.

“Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti, di bawa ke Polres Serang untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Michael menerangkan dari pemeriksaan dan pengakuan pelaku, tembakau gorilla itu didapat dari seorang pria bernama Daffa, dan saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.

BACA JUGA :  Tatap Muka Kapolres Klungkung Dengan Seluruh Personel Polsek Klungkung

“Masih kita kembangkan, pengakuannya tembakau sintetis tersebut didapat dari saudara Dafa dengan harga Rp. 800 ribu,” terangnya.

Michael menegaskan oknum pelajar SMK tersebut akan dijerat dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Juncto Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun,” tegasnya. (Syt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *