Daerah

Satreskrim Polres Tebo Berhasil Ungkap Tindak Pidana Illegal Logging

1065
×

Satreskrim Polres Tebo Berhasil Ungkap Tindak Pidana Illegal Logging

Sebarkan artikel ini

TEBO, NASIONALXPOS.CO.ID – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo berhasil mengungkap pelaku tindak pidana ilegal logging.

Tindak pidana ilegal jenis kayu sonokeling ini ditangkap di jalan lintas Tebo-Jambi Desa Mangupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

Tiga pelaku berhasil diamankan oleh satreskrim Polres Tebo untuk memintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Tebo AKBP Mega Fitria,S.Ik menjelaskan kronologis penangkapan terhadap 3 pelaku yang diduga Ilegal jenis kayu yang ia mereka bawa,” Minggu 03/04/2022).

Dijelaskannya bahwa kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, personil Polsek Tengah Ilir sedang melaksanakan patroli, kemudian petugas melihat satu unit mobil truk yang mencurigakan dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil dengan nomor polisi BA 9037 KH berwarna kuning.

BACA JUGA :  Pj Bupati Tebo Hadiri Upacara Peringatan Hari Otoda Tahun 2024

Selanjutnya petugas memeriksa isi mobil truk tersebut dan ternyata ditemukan kayu olahan sebanyak lebih kurang 4 kubik tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan guna proses lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Adapun ketiga pelaku yang diamankan yaitu Nail Bin Zainun (29) tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Petani, Alamat : RT. 002 Desa Embacang Gedang Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo. Sedangkan yang kedua bernama M. Haris Bin Basri Prapto Mulyono, umur (45) tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Sopir, Alamat : RT.005 Desa Pintas Tuo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo. Dan yang terakhir Sailar Bin Basar, Laki-laki, ± 24 Tahun, Petani, RT. 04 Desa Embacang Gedang Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo.

BACA JUGA :  Polsek Baturiti Amankan Tempat Wisata dan Sosialisasi Prokes

Bersama pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa :
-1 (satu) unit mobil truk merek Mitsubishi PS 100 warna kuning muda No.Pol. : BA 9037 KH dengan nomor rangka FE114E-092210 dan nomor mesin 4D31C-623039 yang bermuatan kayu pecahan sebanyak lebih kurang 4 (empat) M3
– 1 (satu) lembar STNK dari mobil truk merek Mitsubishi PS 100 warna kuning muda No.Pol. : BA 9037 KH.

BACA JUGA :  Ini Yang Disampaikan Dandim 0416 Bute Saat Dampingi Pj Bupati Tebo Pada Pemberian Remisi Kepada Narapidana Kelas II B Muara Tebo

Atas perbuatannya pelaku di Ganjar pasal dlm UU yg diterapkan :
Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55,56 KUHPidana,” tegas Kapolres. (is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *