NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Tim Buser Satreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah, berhasil amankan pria berinisial S, (65) warga Desa Gaplokan Kecamatan Japah Kabupaten Blora, setelah delapan (8) bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
(S) diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal pada tanggal 21 April 2020, di persawahan Desa Gaplokan beberapa waktu lalu.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH dan Kasubbag Humas AKP H. Soeparlan, SH kepada awak media, menyampaikan bahwa tersangka (S) ditangkap saat berada di dalam hutan di wilayah Sumber Kecamatan Japah, Jumat (8/1/2020).
Adapun penangkapan berawal dari informasi warga, yang melihat keberadaan tersangka (S) di wilayah hutan Sumber di Kecamatan Japah pada hari Senin, (4/1/2021) sekira pukul 19.00 wib.
Mendapat informasi dari warga, Tim Buser Satreskrim Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Edi Santosa,SH dan Kanit Buser Ipda Budi Santosa,SH bergerak cepat dengan melakukan penyisiran di kawasan hutan.
Tak membutuhkan waktu lama, dalam kurun waktu 2 jam, akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas ketika bersembunyi di dalam hutan.
Kapolres menyampaikan bahwa tersangka (S) nekat membacok dua orang korbannya lantaran terbakar api cemburu. Dimana kedua korban tersebut adalah Sunarti, (50) warga Desa Gaplokan RT 03/01 yang ternyata adalah mantan istri tersangka, serta Sarjan, (50) warga Desa Gaplokan RT 04/01 seorang pria yang dekat dengan mantan istri tersangka.
Tersangka nekat membacok keduanya di duga karena tersangka cemburu melihat mantan istrinya bersama laki – laki lain di pematang sawah. Kemudian tersangka menghampiri mereka hingga akhirnya terjadi cekcok, dan terjadilah peristiwa pembacokan yang mengakibatkan Sunarti meninggal dunia.
Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu buah sabit, satu buah gejik (alat bercocok tanam), satu buah penutup muka, 2 buah caping dan air minum.
Kapolres membeberkan bahwa tersangka di jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tandas Kapolres Blora.
Sementara itu, tersangka (S) mengaku bahwa selama menjadi buron, dirinya tinggal di dalam goa di wilayah hutan di Sumber Japah, dan untuk bertahan hidup dirinya makan buah ataupun umbi umbian seadanya yang ditemukan di dalam hutan. (Hans)