Daerah

Satres Narkoba Polres Way Kanan Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkoba

574
×

Satres Narkoba Polres Way Kanan Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, WAY KANAN – Satres narkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Selasa (15/02/2022).

Tersangka berinisial MR (21) berdomisili di Kampung Totokaton Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal dari pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 sekitar pukul 09.00 Wib, Satres narkoba Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Advertisement
scroll ke atas

Menindak lanjuti informasi tersebut petugas gabungan Satresnarkoba Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin melaksanakan patroli bersama menuju ke Kampung Adi Jaya untuk melakukan penyelidikan

BACA JUGA :  Pemberitaan Sudutkan KPUM Medan di Polisikan, ini Klarifikasi Pihak KPUM MEDAN

Sesampainya di lokasi Oleh petugas, Seorang laki-laki yang di ketahui berinisial MR tersebut, kemudian diberhentikan. Lalu dilakukan penggeledahan badan atau pakaian.
Hasilnya diketemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan yaitu barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,33 gram, 1 (satu) buah kaca pirek, 2 (dua) buah pipet sedotan.

BACA JUGA :  Dihadiri Camat Padang Sago, Walinagari Koto Baru Salurkan BLT-DD Tahap 2 Tahun 2022

Kemudian Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) jo 54 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Kata IPTU Mirga Nurjuanda.
(Hari Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *