Daerah

Satpol PP Kota Tangerang Pasif Tegakan Perda Tibum dan Perwal Perlindungan Pohon

581
×

Satpol PP Kota Tangerang Pasif Tegakan Perda Tibum dan Perwal Perlindungan Pohon

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID,  KOTA TANGERANG – Maraknya alat peraga kampanye (APK) yang melanggar Perda Ketertiban Umum (Tibum) dan Perwal Perlindungan Pohon. Sikap pasif Satpol PP sebagai penegak Perda bersikap pasif hanya menunggu surat permohonan Bawaslu Kota Tangerang.

Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauji mengaku, bahwa dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) atas APK tidak boleh membuat inisiatif sendiri dan menunggu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersurat ke pihaknya.

“Kita harus pasif, masalah ini Bawaslu lah yang bersurat ke kita, kita tidak boleh membuat inisiatif sendiri,” jelas Wawan kepada wartawan melalui telpon seluler, Kamis (28/12/2023).

Dikatakannya, pihaknya sudah beberapa mendapat surat permohonan bantuan penertiban APK dari Bawaslu Kota Tangerang dan sudah dilaksanakan. Ketika ditanya berapa kali melakukan tindakan penertiban, Wawan enggan menjelaskan dan melempar pertanyaan tersebut ke Bawaslu.

“Berapa kali, saya bilang tanya Bawaslu,” kilahnya.

Menurutnya, justifikasi media terkait maraknya APK yang melanggar Perda Tibum dan Perwal Perlindungan Pohon yang masih terpasang di wilayah Kota Tangerang.

“Anda jangan menjustifikasi, anda harus tau prosesnya, anda jangan justifikasi itu masih terpasang, anda tau ga berapa kali kami melakukan razia, anda menjustifikasi kami nantinya, kalau kami tidak bekerja,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011, pada pasal 7 ayat 1 huruf h yang berbunyi, Setiap orang dan/atau badan dilarang menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan sejenisnya pada pohon, rambu-rambu lalu-lintas, lampu-lampu penerangan jalan, taman-taman rekreasi, telepon umum, dan pipa-pipa air. Peraturan Walikota (Perwal) Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perwal Kota Tangerang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pohon. (Red)

BACA JUGA :  Kasus Narkotika Jenis Sabu Terus Berjalan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *