NASIONALXPOS.CO.ID, BAUBAU/SULTRA -Hebohnya kasus penemuan bayi yang diduga dibuang oleh orangtuanya menjadi perhatian tersendiri bagi Satgas Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Baubau. Lembaga yang bergerak dibidang perlindungan perempuan dan anak turut memberikan pernyataan dan kecaman atas tindakan tersebut.
Linda paliran selaku penjangkau kasus di UPTD PPA kota Baubau menyatakan perbuatan tersebut dikategorikan perbuatan tidak berperikemanusiaan dan melanggar hukum.
“Cuma harus ditelusuri apakah bayi tersebut adalah hasil pemerkosaan atau hubungan suka sama suka. Disinilah peran orang tua sangat dibutuhkan untuk anak terutama anak usia produktif,” terang Linda saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (02/07/2021).
Menurut Linda, Ada beberapa faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan tersebut. Jadwal orang tua yang sibuk dapat membuat anak terlalu bebas bergaul. Kurangnya komunikasi antara orang tua dan anak juga dapat membuat anak mencari kenyamanan di luar rumah, Anak juga menjadi lebih tertutup bila bermasalah.
Sisi lain, Konselor Hukum UPTD DP3A Kota Baubau, Wahyu Woliyono S.H, M.Sc menambahkan perlu diketahui bila orangtua membuang bayi baik disengaja maupun tidak maka dapat dijerat dengan ancaman pidana.
Didasarkan pada aturan hukum didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maupun tentang Undang-Undang perlindungan anak KUHP Pasal 181, Pasal 305 dan 306 KUHP dengan ancaman pidana minimum 5 – 9 tahun.
“Pada pasal 76 UU Perlindungan Anak dijelaskan bahwa bukan hanya orang tua yang menerima konsekuensi tetapi juga bagi orang-orang yang turut membantu. Itu dijelaskan dalam Pasal 55 Ayat 1 KUHP,” ulasnya.
Setakat ini, Ada beberapa lembaga yang dapat membantu perempuan jika sedang menghadapi masalah. Kehadiran Dinas PPA tentunya untuk memastikan bahwa hak-hak dan kewajiban dari perempuan dan anak berjalan sesuai koridornya.
“Lepas dari perbuatan pidana, Hak sebagai orangtua yang telah membuang bayi inipun tidak hilang. Jika kemudian ingin kembali mengasuh anaknya, Dimungkinkan dengan mengikuti prosedur seperti adanya putusan pengadilan ataupun melalui proses adopsi dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan terkait dengan adopsi. Mengingat bisa saja anak bayi tersebut telah di asuh oleh sebuah lembaga adopsi saat ditemukan oleh pihak lainnya atau masyarakat,” tutupnya. (Nandha/87).