“Patut di duga adanya main mata antara agen, atau pangkalan dengan Satgas yang notabene sebagai Satuan Tugas (Satgas) pengawas pendistribusian gas 3 Kg,” ucapnya.
“Saya berharap pihak terkait seperti Hiswana Migas Tangerang Raya dapat menindak lanjuti penyebrangan wilayah barang subsidi tersebut,” tambah kata Rizky Ketua Gestur (Gerakan Sipil Untuk Tangerang Raya).
Sebelumnya di beritakan adanya penyebrangan penyaluran barang bersubsidi 3 Kg dari wilayah Kota Tangerang ke Kabupaten Tangerang di duga dari PT. Cahaya Maung Banten dengan alamat RT 002/002 Kelurahan Karang Timur Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, dan PT. Dolok Hermon Nauli beralamat Jalan Kampung Gebang no.68 RT 004/003 Kelurahan Uwung Jaya, Cibodas Kota Tangerang di kirim ke wilayah Desa Gelam Jaya dan wilayah Kelurahan Kuta Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang dan PT. Salaras Sinar Persada dengan alamat Jalan Daan Mogot KM 11 No. 11 Jembatan Gantung RT 001/005 Kedaung Kali Angke Kecamatan Cengkareng di kirim ke Jalan Ruko Poris Gaga Kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang.
Dengan beredarnya barang subsidi Kota Tangerang di Kabupaten Tangerang jelas akan merugikan warga Kota Tangerang dan Jakarta Barat, otomatis Kuota untuk warga Kota Tangerang akan berkurang.
Dalam Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Minyak dan Gas Bumi) berbunyi:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).(AciL)