NASIONALXPOS.CO.ID, BAUBAU/SULTRA – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Baubau melarang masyarakat mengadakan resepsi pernikahan. Larangan berlaku selama PPKM Mikro hingga 20 Juli mendatang.
“Selama PPKM Mikro, pesta resepsi itu belum diperbolehkan, ditiadakan dulu, yang diperbolehkan hanya akad nikah,” kata Sekretaris Satgas Covid-19 Baubau, La Ode Muslimin Hibali, di kantornya, Selasa 13 Juli 2021.
PPKM berlaku wajib bagi kecamatan zona merah seperti Murhum, Betoambari, Kokalukuna, dan Wolio. Sisanya berlaku ketat dalam pengawasan.
“Acara lain juga perlu seleksi ketat. Jadi yang mempunyai hajatan harus melapor dulu, berkoordinasi juga dengan Polres Baubau,” katanya.
Dikatakan, pemberlakuan PPKM Mikro melalui pertimbangan peningkatan kasus positif Covid-19. Saat ini, Kota Baubau tercatat memiliki 250 kasus.
“Kebanyakan mereka isolasi mandiri di rumah masing-masing,” katanya.
Masyarakat diimbau selalu menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Hal itu agar pandemi di Baubau cepat melandai.
“Masyarakat juga diharapkan mendukung program vaksinasi pemerintah. Mudah-mudahan PPKM Mikro ini tidak diperpanjang,” harapnya. (Nandha/87)