NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho S.H.,S.I.K.,M.Si mengembalikan tiga unit barang bukti kendaraan bermotor kepada pemilik yang sebelumnya hilang dicuri.
Kasus pencurian motor ini berhasil diungkap personil Satreskrim Polres Metro Tangerang kota terhadap pelaku berinisial IB, AN dan RP.
Sebanyak 11 motor berhasil diamankan dari komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut.
Kapolres mengatakan, pihaknya menyerahkan Barang Bukti (BB) kendaraan bermotor sebanyak 3 Unit kepada warga (pemilik kendaraan-red) korban kasus curanmor tersebut.
Penyerahan motor dilakukan usai konferensi pers pengungkapan kasus curanmor melibatkan 5 (lima) pelaku yang telah beraksi di 100 lokasi di Tangerang Raya, Rabu (24/11) siang.
“Alhamdulillah personil Unit Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian motor. Hari ini ada 3 motor kita kembalikan kepada pemiliknya,” ungkap Kapolres.
“Motor ini kami kembalikan kepada para pemiliknya gratis tanpa biaya apapun,” imbuhnya.
Rasa terima kasih diungkapkan Ari warga Tangerang kepada jajaran kepolisian resort metro Tangerang kota atas kerja kerasnya menangkap para pelaku curanmor.
“Terima kasih kepada Kapolres dan seluruh jajaran terutama Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang kota yang sudah menemukan motor saya yang dicuri,” ucapnya.
Menurut dia, pengungkapan kasus hilangnya motor miliknya, merupakan suatu prestasi yang patut dibanggakan karena motornya yang hilang dapat ditemukan hanya dalam waktu satu 2 jam begitu lapor.
“Pagi saya lapor siangnya saya sudah dapat kabar motornya sudah ketemu luar biasa untuk kinerja yang sangat baik dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang kota. Prestasi yang dapat dibanggakan. saya berharap polri tetap semakin jaya, maju dan bermanfaat luas untuk masyarakat Indonesia,” tuturnya.
Senada disampaikan salah satu pemilik motor, Rinta Ia mengaku sangat bergembira sekali saat motor yang dilaporkannya hilang dicuri ternyata dapat kembali lagi kepadanya.
“Terima kasih kepada Kapolres dan jajaran dalam memberantas kasus curanmor seperti ini, hilang satu hari langsung ditemukan,” ujarnya.
Kapolres, Kombes Zain Dwi Nugroho pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian motor ini, Ia berpesan agar masyarakat dapat menggunakan kunci pengaman ganda saat parkir kendaraan agar terhindar dari aksi pencurian. parkir di lokasi yang ada petugas parkirnya.
“Para pelaku yang kami tangkap didakwakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutup Zain. (Red)