Hukrim

Salahgunakan Izin Tinggal, Dua WNA Australia Dideportasi Imigrasi Singaraja

2044
×

Salahgunakan Izin Tinggal, Dua WNA Australia Dideportasi Imigrasi Singaraja

Sebarkan artikel ini
Foto: Dua WNA Australia dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja Kanwil Kemenkumham Bali, Selasa, (4/12/2023). (Sumber: Humas Kantor Imigrasi Singaraja)

Hendra menambahkan, kedua WNA tersebut dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Jetstar nomor penerbangan JQ126 (Denpasar – Adelaide) dengan tujuan akhir Adelaide, Australia.

BACA JUGA :  Tarik Paksa Mobil Jurnalis, Wakil Ketua PJPT Meminta Polisi Segera Tangkap dan Proses Hukum Oknum Debt collector

Hal tersebut, lanjutnya, sebagai wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kantor imigrasi Singaraja.

Advertisement
scroll ke atas

“Demi menjaga keamanan dan ketertiban, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan atau aktivitas WNA yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu dan meresahkan masyarakat ke kantor imigrasi Singaraja,” pungkasnya. (Uchan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *